BENGKULU SELATAN - Mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, Sipto Riusman, yang seharusnya menjadi teladan, kini harus berhadapan dengan hukum bersama bendaharanya, Agustina Aprina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KPU tahun anggaran 2024 senilai Rp 25 miliar. Situasi ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi mereka yang seharusnya menjaga amanah.
Perjalanan mereka menuju balik jeruji besi terbilang cepat. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan kedua individu tersebut sebagai tersangka. Pemberitaan ini menyadarkan kita betapa pentingnya integritas dalam setiap jabatan publik.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka Sipto Riusman (pensiunan PNS/ mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan) dan Agustina Aprina (Bendahara Hibah KPU Bengkulu Selatan) selama 20 hari ke depan, " ujar Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Denny Agustian, pada Kamis (2/10/2025).
Denny Agustian lebih lanjut merinci kronologi penahanan yang dilakukan di Rutan Kelas II B Manna. Penyimpangan yang diduga kuat dilakukan oleh kedua tersangka ini terkait pengelolaan dana hibah KPU Bengkulu Selatan yang bersumber dari APBD Bengkulu Selatan tahun anggaran 2024.
"Saat itu tersangka mantan sekretaris merupakan PPTK pengelolaan dana hibah tersebut bekerja sama dengan tersangka bendahara yang mengakibatkan negara mengalami kerugian, " jelasnya.
Perbuatan mereka, jika terbukti di pengadilan, akan menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat yang kuat akan konsekuensi berat dari tindakan korupsi. (PERS)





































