Palupuh — Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Ranah Palupuh Jaya menggelar jumpa pers pada Selasa (24/6/2025) di Kantor BUMDesMa Ikan Banyak Palupuh, menanggapi polemik yang berkembang terkait dugaan penyalahgunaan dana lembaga oleh sejumlah mantan pengurus.
Dalam kesempatan tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi internal, ditunjuk Zul Arfin Dt. Parpatiah sebagai juru bicara resmi. Turut hadir dalam jumpa pers itu Syahril, S.Com dan Neli Warni (Bandan Pengawas), Mesrawaty Iswar (Bendahara), Meri Lidia (Manager Tata Usaha), dan Serli Nelvia (Pendamping Desa).
Zul Arfin membenarkan bahwa saat ini Tipidkor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi telah meminta keterangan dari dua unsur pengurus aktif terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pengurus sebelumnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip kami, siap bersinergi dan mendukung upaya penegakan hukum serta pengembalian kerugian keuangan lembaga, ” tegas Zul Arfin.
Tiga Inisial, Ratusan Juta Rupiah
Dugaan penyalahgunaan dana menyasar tiga mantan pengurus yang diinisialkan sebagai berikut:
W. I. diduga merugikan lembaga sebesar Rp156.000.000
H. R. diduga bertanggung jawab atas dana sebesar Rp196.524.000
S. Y. D. B. D. diduga memakai dana sebesar Rp32.000.000
Menurut Syahril, kerugian berasal dari penguasaan aset lembaga, penarikan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan), hingga pemakaian kas operasional tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
Mobil Dilelang Tertutup, Cicilan Tak Pernah Lunas
Kasus W. I. bermula pada 2018, saat direncanakan pembentukan unit usaha "UD Amanah". Sebuah mobil pick up dibeli seharga Rp171 juta, namun kemudian dilelang kepada yang bersangkutan hanya seharga Rp125 juta dengan cicilan 35 bulan senilai Rp3 juta/bulan. W. I. hanya membayar uang muka sebesar Rp20 juta dan hingga kini belum melunasi.
“Lelangnya dilakukan tertutup, mobil dibawa oleh yang bersangkutan, dan hingga sekarang tidak jelas statusnya. Tidak ada setoran dari hasil usaha ke lembaga, ” jelas Syahril.
Dana SPP Ditarik, Tidak Disetor
H. R. diketahui mengelola angsuran dana kelompok SPP antara tahun 2012 hingga 2015. Namun dana yang dikumpulkan dari peminjam tidak pernah disetorkan ke kas BUMDesMa. Total kerugian mencapai lebih dari Rp196 juta. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp600 ribu yang telah dikembalikan.
Dana Operasional Disalahgunakan
Sementara S. Y. D. B. D. disebut menggunakan dana lembaga sebesar Rp40 juta, termasuk Rp20 juta dari uang muka lelang mobil. Ia telah membayar Rp8 juta dan berjanji akan mencicil Rp750 ribu per bulan.
> “Karena situasi ini, untuk menjaga netralitas dan efektivitas pengelolaan, kami menonaktifkan sementara direktur aktif BUMDesMa, ” tegas Zul Arfin.
MAN Khusus Digelar 15 Juli
Sebagai langkah strategis, BUMDesMa menjadwalkan MAN Khusus (Musyawarah Antar Nagari Khusus) pada 15 Juli 2025 dengan peserta terbatas. MAN ini akan menjadi forum pengambilan keputusan atas permasalahan yang ada dan menyusun langkah pemulihan kelembagaan.
BUMDesMa Ranah Palupuh Jaya merupakan kelanjutan dari UPK PNPM sejak 2008 dan resmi bertransformasi pada 2022 dengan dana awal Rp1, 8 miliar. Hingga Desember 2024, dana yang masih tercatat mencapai sekitar Rp1, 7 miliar, terdiri dari kas tunai Rp72, 6 juta, kas bank Rp49 juta, dan dana SPP berjalan Rp1, 4 miliar.
“SPP saat ini tersebar di 32 kelompok, dengan 24 kelompok tergolong lancar dan 8 macet. Kami pastikan tidak ada pengurus aktif yang meminjam dana dari lembaga, ” terang Mesrawaty Iswar.
Zul Arfin menegaskan bahwa pihaknya siap membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi siapa pun yang disebutkan, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi.
“Kami tidak anti kritik, tapi kami ingin lembaga ini tetap berdiri kuat dan kepercayaan publik terjaga, ” tutupnya.(Lindafang).