BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kini tengah memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan bernilai fantastis, mencapai Rp4, 1 miliar. Keduanya, Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49), telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, status tersangka telah disandang keduanya sejak lama. Namun, ketidakhadiran mereka selama proses penyidikan membuat pihak kepolisian terpaksa menerbitkan DPO. “Status tersangka sudah sejak lama. Namun selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah hadir. Karena itu, kami terbitkan DPO, ” tegas Arthur, Rabu (20/8).
Perkara ini bermula dari transaksi pembelian material bangunan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Total pembelian mencapai Rp8, 3 miliar, namun hanya sebagian yang terbayarkan, menyisakan tunggakan sebesar Rp4, 1 miliar yang tak kunjung dilunasi. Kasus ini berakar dari proyek pembangunan Gedung BKKBN Kepri, di mana perusahaan milik korban, Anita Taruli Sinaga, melalui suaminya Tumbur Syanturi, bertindak sebagai pemasok material.
Pemesanan material dilakukan sejak Agustus 2024 melalui PT Putri Mahakam Lestari, perusahaan yang memenangkan tender dan dipimpin oleh Samsuar Adi. Namun, terungkap bahwa perusahaan tersebut hanya berfungsi sebagai “boneka”, sementara pemodal utamanya adalah Nathanael. Awalnya, pembayaran berjalan lancar, namun sejak Desember 2024, pembayaran mulai tersendat.
Untuk meyakinkan korban, para tersangka sempat menyerahkan 10 lembar cek Bank Sumut. Sayangnya, hanya satu cek yang berhasil dicairkan senilai Rp160 juta. “Hanya satu yang cair senilai Rp160 juta, sedangkan sisanya kosong karena rekening ditutup, ” jelas Arthur.
Polda Kepri telah melakukan berbagai upaya penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, menyita sejumlah barang bukti, dan menelusuri transaksi perbankan. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa Nathanael adalah pemilik modal utama dalam kasus ini, sementara Samsuar hanya berperan sebagai direktur formal perusahaan.
Upaya pencarian kedua tersangka telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan Medan, namun belum membuahkan hasil. Pihak kepolisian juga telah mengajukan permintaan data perlintasan ke imigrasi dan akan segera menindaklanjuti dengan pencekalan. Meskipun Gedung BKKBN Provinsi Kepri di Sekupang telah rampung dibangun, pembayaran material untuk proyek tersebut masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Nathanael Simanjuntak dan Samsuar Adi untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik. Identitas dan ciri fisik kedua tersangka telah dipublikasikan melalui surat DPO resmi. (Wajah Koruptor)