Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, telah dilaksanakan kegiatan Entry Meeting oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Negara (BMN) pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Nusakambangan dan Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Entry Meeting ini dihadiri oleh tim pemeriksa BPK RI bersama perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menjadi objek pemeriksaan. Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Pasir Putih selaku koordinator wilayah Nusakambangan dan Cilacap memberikan sambutan pembuka sekaligus menyampaikan komitmen dan dukungan dari seluruh jajaran terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Sebanyak 8 UPT Pemasyarakatan di Nusakambangan ditetapkan sebagai sampel pemeriksaan, meliputi:
1. Lapas Batu
2. Lapas Karanganyar
3. Lapas Nirbaya
4. Lapas Narkotika
5. Lapas Terbuka
6. Lapas Gladakan
7. Lapas Ngaseman
8. Lapas Besi
Dalam arahannya, Tim BPK RI menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pengelolaan BMN telah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat sembilan aspek utama yang akan menjadi fokus perhatian selama pemeriksaan berlangsung, mulai dari perencanaan kebutuhan BMN, pemanfaatan aset, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Seluruh jajaran satuan kerja di wilayah Nusakambangan dan Cilacap menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan eksternal yang penting untuk memperkuat tata kelola organisasi. Pemeriksaan ini juga diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif yang bermanfaat dalam upaya peningkatan kinerja pengelolaan aset negara di masa mendatang.
Kegiatan entry meeting berlangsung dengan lancar, penuh keterbukaan, dan semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.