JAKARTA - Status keanggotaan sejumlah figur publik di DPR RI yang baru saja dinonaktifkan oleh partai masing-masing ternyata masih menyisakan pertanyaan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, angkat bicara mengenai hal ini. Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Tata Tertib DPR, tidak ada istilah 'anggota Dewan nonaktif'.
Artinya, nama-nama seperti Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN), yang telah resmi dinonaktifkan oleh partai mereka, secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif, " ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
Said Abdullah melanjutkan penjelasannya bahwa setiap anggota DPR RI akan tetap menerima hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan lainnya, sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ini berarti secara teknis, kelima anggota Dewan yang dinonaktifkan oleh partai mereka masih akan menerima gaji sampai ada surat keputusan PAW yang dikeluarkan secara resmi.
"Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji, " jelas Said.
Ketika disinggung mengenai keputusan partai-partai seperti PAN, Golkar, dan Nasdem yang menonaktifkan kadernya, Said Abdullah memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Ia menyatakan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan yang telah diambil oleh ketiga partai tersebut.
"Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya, " pungkasnya. (Warta Parlemen)