KKN MUSUH RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih saja terus mengalami tarik ulur di DPR. Publik sudah lelah mendengar alasan klasikl): “masih perlu pendalaman, butuh sinkronisasi, belum ada kesepahaman antar-fraksi, tidak sesuai dgn karakter hukum di Indonesia, menunggu persetujuan rakyat, dllnya".
Semua alasan ini hanyalah Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada hakikatnya adalah cerminan adanya tarik menarik kepentingan.
Padahal, salah satu alasan mengapa RUU ini tidak kunjung disahkan karena menyentuh urat nadi kepentingan elit politik... Ya karena jika RUU ini benar-benar Disyahkan dan Dijalankan Secara Konsisten, tentunya bisa menjadi instrumen hukum yg ampuh utk merampas aset hasil korupsi, termasuk aset yg disamarkan melalui praktik pencucian uang atau dialihkan ke rekening tangan keluarga dan kerabat.
Di situlah muncul ketakutan DPR maupun Pemerintah...ya karena RUU Perampasan Aset bisa menjadi “Senjata Makan Tuan”. Mereka khawatir justru banyak pejabat, pengusaha atau kelompok Oligarki yg selama ini menjadi sponsor politik akan ikut terseret, yang akhirnya pembahasan selalu ditunda bahkan sengaja terus diperlambat.
Padahal, RUU Perampasan Aset seharusnya tidak boleh hanya berhenti pada Koruptor perorangan. Negara seharusnya juga menyita aset2 Oligarki (korporasi) yg selama ini menguasai sumber daya milik rakyak, karena praktik perampokan oleh Oligarki jauh lebih sistematis dan dampaknya jauh lbh menghancurkan dibandingkan dgn korupsi konvensional.
Selama ini, oligarki menguasai sumber daya alam (SDA) seperti emas, perak, minyak, gas alam, batubara, nikel, hutan hingga laut melalui perizinan dan undang2 yg mereka sendiri ikut merancangnya bersama Politisi.
Dgn cara ini lah Harta Milik Rakyat beralih ke tangan segelintir orang.
Karena itulah, dalam sistem Demokrasi, Negara memiliki kewajiban utk menarik kembali seluruh SDA yg termasuk kategori milik umum, lalu semua itu dikelola utk kemaslahatan rakyat.
Negara tidak boleh membiarkan oligarki swasta, apalagi asing, menguasai SDA milik rakyat. Semua itu seharusnya Dikelola Langsung oleh Negara lalu Didistribusikan utk Kesejahteraan Rakyat.
Dalam hal ini, kelemahan RUU Perampasan Aset bukan hanya pada tarik ulurnya, tetapi pad sistem dasarnya. Sistem Demokrasi menjadikan Hukum Tunduk pada Kepentingan Kelompoknya.
Selama sistem ini dipertahankan, hukum akan selalu bisa dipelintir, ditarik ulur dan dimanipulasi.
Maka dari itu, solusi sejati bagi bangsa ini bukanlah Undang2 setengah hati yg rawan dipelintir dan dimanipulasi, Mestinya
dalam Institusi Pemerintahan menerapkan Syariah secara Menyeluruh.
Dengan itulah harta umat akan aman, keadilan bisa tegak yang mana korupsi, termasuk penguasaan SDA oleh oligarki benar2 bisa dibasmi sampai ke akar-akarnya.(*).