Kediri - Sidang terakhir pembunuhan disertai mutilasi yang dikenal Kasus Koper Merah dengan terdakwa Rohmad Tri Hartanto (23) alias Anto dengan Agenda putusan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto No.14, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (9/9/2025) pukul 12.05 WIB.
Sidang Perkara nomor : 67/Pid.B/2025/PN Kdr, kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan Terdakwa a/n Rohmad Tri Hartanto (32), divonis hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa diduga melakukan pembunuhan di hotel kota kediri dan selanjutnya memutilasi tubuh korbannya serta membuang bagian tubuh korban di beberapa tempat yaitu Ponorogo, Trenggalek dan Ngawi
Dalam persidangan agenda putusan Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., menyatakan terdakwa Anto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat sadis dan keji, serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Khasanah. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan Anto terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, keji, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Khasanah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman penjara seumur hidup, ” tegas Khairul.
Jaksa Penuntut Umum Ichwan Cabalmay dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyampaikan sebelumnya menuntut hukuman mati. Meskipun putusan hakim tidak sepenuhnya sama dengan tuntutan. Ia menyatakan bahwa mereka menghargai putusan Hakim Ketua. Karena unsur pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP yang mereka dakwakan terbukti di mata majelis hakim.
Ichwan menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Mereka masih beranggapan perbuatan terdakwa bersifat spontan, bukan direncanakan. "Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dan mempertimbangkan upaya banding, ” ujarnya.