SEMARANG – Gebrakan baru akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Ketua DPRD Jateng, Sumanto, mengumumkan rencana evaluasi besar-besaran atas kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang angka fantastisnya, mencapai Rp 79 juta per bulan, santer disebut sebagai yang tertinggi se-Indonesia.
"Gaji (dan tunjangan) ini sudah diatur pemerintah pusat. Jadi nanti kita akan kumpul untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi, " ujar Sumanto usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah di Kompleks Gubernur Jateng, Senin (8/9/2025).
Sumanto menegaskan bahwa ajang penyelarasan persepsi dan evaluasi ini tidak akan melibatkan anggota DPRD Jateng saja. Seluruh bupati, ketua DPRD kabupaten/kota, serta Gubernur Jawa Tengah turut diundang untuk membahas kebijakan tunjangan tersebut pada Kamis (11/9/2025).
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 memuat rincian tunjangan perumahan yang cukup menggiurkan. Angka tersebut belum termasuk tunjangan transportasi yang besarnya mencapai Rp 16, 2 juta per bulan.
"Intinya mengevaluasi seluruh peraturan yang sudah disampaikan kepada DPRD, karena yang mengatur keuangan kita sama (pusat), " imbuhnya, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan respons terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menanggapi pertanyaan dari awak media mengenai relevansi tunjangan perumahan, terutama bagi anggota dewan yang sejatinya sudah memiliki kediaman pribadi di Jawa Tengah, Sumanto memberikan penjelasan.
"Itu aturan udah lama, itu dalam komponen gitu. Komponen yang harus diterima DPR. Itu peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, " jelasnya, merujuk pada dasar hukum yang mengatur tunjangan tersebut.
Sumanto menegaskan komitmen DPRD Jateng dalam mengevaluasi kebijakan ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aspirasi masyarakat dan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait efisiensi anggaran dan kunjungan luar negeri.
"DPRD mendukung penuh arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan harapan mahasiswa yang mendorong evaluasi kinerja lembaga legislatif, " tutup Sumanto. (PERS)