KOTA SEMARANG - Drama pelarian sopir bank yang nekat membawa kabur uang miliaran rupiah akhirnya berakhir. Setelah buron selama sepekan, aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Surakarta berhasil meringkus AT (35), sopir outsourcing Bank Jateng Cabang Wonogiri, yang kedapatan menggondol uang perusahaan senilai Rp10 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menangkap seorang rekannya berinisial DS yang ikut membantu melancarkan aksi pelarian pelaku.
Penangkapan AT diumumkan langsung oleh Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025) siang. Turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, serta perwakilan Bank Jateng, Erik Abibon.
“Pelaku A ditangkap Senin (8/9) dini hari di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama masa pelariannya, pelaku telah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari uang yang dibawa kabur untuk membeli mobil, telepon genggam, dan uang muka rumah, ” ungkap AKBP Sigit di hadapan wartawan.
Modus: Manfaatkan Kelengahan Pengawal Bersenjata
Kasus ini berawal pada Senin, 1 September 2025, ketika AT ditugaskan menjemput uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri. Tugas itu sebetulnya dijalani rutin oleh AT yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir outsourcing. Seperti biasa, pengiriman dana dalam jumlah besar selalu dikawal seorang anggota polisi bersenjata laras panjang.
Namun di luar dugaan, AT memanfaatkan momen saat sang pengawal meninggalkan mobil untuk ke kamar mandi di halaman Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo. Dalam hitungan menit, mobil pengangkut uang itu dilarikan. Dari total Rp11 miliar yang diangkut, sebanyak Rp10 miliar berhasil digondol pelaku.
“Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk langsung kabur bersama kendaraan pengangkut uang, ” jelas AKBP Sigit.
Pelarian Dibantu Rekan, Uang Dibagi-Bagi
Selama sepekan, AT berusaha menghindari kejaran polisi. Ia tidak bergerak sendirian, melainkan dibantu rekannya, DS. Peran DS antara lain mencarikan tempat persembunyian, membantu membeli barang-barang dari hasil kejahatan, hingga menerima bagian uang dari AT.
Namun upaya pelarian mereka tidak berlangsung lama. Pada Senin dini hari (8/9), tim gabungan berhasil melacak keberadaan AT di kawasan selatan Gunungkidul, Yogyakarta. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9, 64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, serta sejumlah telepon seluler.
Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi nekat AT dipicu faktor ekonomi. Dengan jabatan sebagai sopir outsourcing, AT diduga tergoda melihat uang miliaran rupiah yang setiap hari ia antar.
“Motif pelaku masih didalami, tapi kuat dugaan karena faktor ekonomi dan gaya hidup. Ia berpikir bisa hidup enak seketika dengan membawa kabur uang tersebut, ” jelas Wadir Reskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo.
Apresiasi Bank Jateng dan Proses Hukum
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menuai apresiasi dari pihak Bank Jateng. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat hingga sebagian besar dana berhasil diselamatkan.
“Prinsipnya kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat aparat kepolisian. Kasus ini tentu menjadi pembelajaran bagi kami agar memperketat sistem pengawasan, terutama dalam proses distribusi uang dengan nominal besar yang menjadi kegiatan rutin di cabang-cabang kami, ” ujar Erik.
Saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini. Namun belum ada indikasi keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka yang sudah ditangkap.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara rekannya, DS, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman yang sama. (Humas/ Red)