Jakarta, 25 September 2025 – Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto mengemuka, namun dibarengi peringatan keras dari PT Halal Digital Internasional (Halalin). Yuliana Z Mega, CEO Halalin, menekankan urgensi sertifikasi halal, higienis, dan HACCP bagi ribuan dapur MBG yang kini beroperasi.
“Kami memperingatkan ribuan dapur MBG harus segera disertifikasi halal, higienis, dan HACCP, ” tegas Yuliana Z Mega, CEO Halalin, pada Jumat (25/9/2025) di Jakarta. Ia menilai program MBG adalah langkah monumental untuk kesehatan generasi mendatang dan perputaran ekonomi daerah.
Data mencengangkan diungkap Yuliana, dari lebih dari 8.583 dapur MBG/SPPG yang telah berdiri, baru 34 dapur atau sekitar 0, 4% yang mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini dinilai sangat berisiko. Ia menyuarakan pentingnya integrasi ekosistem hulu-hilir untuk memastikan ketelusuran (traceability) yang cepat jika terjadi masalah.
“Negara tidak boleh menunggu korban bertambah. UU Perlindungan Konsumen harus jadi pegangan, ” ujar Yuliana, seraya mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk fokus pada peran regulator dan penjamin, bukan terseret dalam aspek teknis pelaksanaan.
Lebih lanjut, Yuliana menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasi agar program unggulan Presiden ini dapat berjalan optimal. Ia menekankan bahwa birokrasi seharusnya menjadi motor pengawasan, bukan penghambat.
“Integrasi hulu–hilir dengan GMP, sanitasi, HACCP, dan telusur halal wajib diterapkan di semua dapur, ” ujarnya, menegaskan komitmen Halalin untuk mendukung program MBG melalui sertifikasi halal dan penjaminan mutu.
Menanggapi isu dugaan kandungan babi pada food tray impor dari China yang digunakan dalam program MBG, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyatakan keprihatinannya. Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menekankan perlunya kajian komprehensif sebelum publikasi kesimpulan.
“BPKN menekankan pentingnya data dan hasil uji yang valid. Dugaan kandungan babi pada food tray harus dikaji secara ilmiah dengan melibatkan lembaga berkompeten agar publik tidak dirugikan oleh simpang siur informasi, ” kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI, pada Jumat (25/9/2025).
Mufti menambahkan, isu ini sangat krusial menyangkut hak konsumen atas rasa aman, kenyamanan, dan informasi yang benar, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, perbaikan, termasuk penggantian produk dan penindakan, harus segera dilakukan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk mencegah tersebarnya informasi yang keliru.***