Mataram, NTB – Seorang ibu rumah tangga berinisial NA (36) warga Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa (24/06/2025). Ia diduga kuat menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Penangkapan NA bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terduga, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi Narkoba. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba.
“Terduga diamankan di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu pembeli. Dari tangannya kami temukan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah NA. Meskipun tidak ditemukan barang tambahan di dalam rumah, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari NA mencapai 6, 04 gram.
Saat ini, NA telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan paling lama 20 tahun penjara, mengingat jumlah barang bukti yang kami temukan lebih dari 5 gram serta terduga pelaku juga seorang residivis kasus Narkotika yang tahun 2019 ditangkap dan divonis 5 tahun penjara dan saat ini masih berstatus bebas bersyarat, ” jelas Kasat Narkoba.
Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa kejahatan Narkotika bisa menyentuh siapa saja, termasuk kalangan ibu rumah tangga. Polresta Mataram menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan Narkoba di seluruh wilayah hukumnya.(Adb)