IEU-CEPA Jadi Undang-Undang, Implementasi Efektif 2027

5 hours ago 1

JAKARTA - Indonesia dan Uni Eropa (UE) tengah berupaya mewujudkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (IEU-CEPA) menjadi kenyataan yang mengikat. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan bahwa implementasi perjanjian ambisius ini mutlak memerlukan landasan hukum berupa undang-undang.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan, menjelaskan, "Jadi begini, IEU-CEPA itu sekalipun sudah dibuat komitmennya pada akhirnya implementasinya itu harus dalam bentuk undang-undang, sama seperti ketika kita punya Indonesia-Australia CEPA." Pernyataan ini disampaikan Nurul Ichwan di Jakarta pada Sabtu.

Beliau melanjutkan, terbitnya undang-undang tersebut akan menjadi penanda berlakunya IEU-CEPA secara efektif. "Dalam konteks ini, kita memang sekalipun belum keluar dari undang-undangnya, kita sudah melakukan persiapan-persiapan penjajakan, " ungkap Nurul Ichwan.

Proses menuju implementasi IEU-CEPA memang tidak instan. Meskipun kesepakatan ini akan segera ditandatangani, pemberlakuannya harus melalui persetujuan parlemen di 27 negara anggota Uni Eropa.

Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, Indonesia dapat menyelesaikan proses ratifikasi dalam waktu relatif singkat, sekitar satu hingga dua bulan. Namun, proses di Uni Eropa diprediksi memakan waktu lebih lama, antara 10 hingga 12 bulan, karena harus melalui tahapan administratif dan legislasi nasional yang kompleks.

Ratifikasi dan penyusunan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diperkirakan akan berlangsung pada kuartal II hingga kuartal IV tahun 2026. Dengan demikian, jika semua tahapan berjalan lancar sesuai rencana, implementasi penuh IEU-CEPA ditargetkan dapat dimulai pada kuartal I tahun 2027.

Kesepakatan IEU-CEPA ini diharapkan membawa dampak positif signifikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan skema ini berpotensi meningkatkan nilai ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa hingga 2, 5 kali lipat. Tanpa perjanjian dagang ini, nilai ekspor Indonesia ke Eropa saat ini masih tertinggal dibandingkan Vietnam, yang nilainya hampir dua kali lipat lebih tinggi. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |