PADANG — Dalam upaya menyukseskan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah berlangsung di Sumatera Barat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumbar bersama sejumlah mitra strategis melakukan audiensi dengan Wali Kota Padang, Fadly Amran. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi untuk mengoptimalkan sosialisasi dan promosi program hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kota Padang.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda. Keringanan yang diberikan antara lain meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami berharap Pemerintah Kota Padang dapat mendukung penuh sosialisasi ini hingga ke tingkat kelurahan dan RT/RW. Dengan publikasi yang masif dan terpadu, manfaat program ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, ” ujar Teguh.
Selain membahas optimalisasi program pemutihan pajak, Jasa Raharja juga mengusulkan perlunya dukungan Pemkot Padang terkait perlindungan asuransi bagi penumpang kapal wisata. Mengingat potensi wisata bahari Kota Padang yang besar — seperti destinasi Pulau Pasumpahan, Pulau Pamutusan, dan lainnya — perlindungan ini dinilai penting untuk menjamin keselamatan para wisatawan.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan yang menggunakan kapal wisata merasa aman dan terlindungi. Dengan asuransi penumpang kapal, setiap pengguna jasa kapal akan mendapatkan jaminan sesuai ketentuan apabila terjadi kecelakaan, ” tambah Teguh.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Jasa Raharja. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan, sekaligus akan menindaklanjuti usulan perlindungan asuransi untuk penumpang kapal wisata.
“Pemkot siap membantu penyebarluasan informasi program ini dan mendukung kebijakan yang berpihak pada keselamatan masyarakat, termasuk perlindungan kapal wisata, ” kata Fadly.
Sebagai informasi, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar berlangsung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan, mendongkrak penerimaan daerah, serta mengoptimalkan pendapatan SWDKLLJ demi peningkatan pelayanan publik dan perlindungan kecelakaan lalu lintas.