BENGKULU - Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (11/7/2025) menjadi saksi bisu kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang mengguncang Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ini, tampaknya, masih akan terus bergulir dengan potensi penambahan tersangka baru.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Aroma korupsi yang tercium semakin kuat, membuat penyidik terus bergerak cepat.
Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan. Setiap celah informasi digali, setiap detail diperiksa dengan seksama. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Kalau tersangka lain ada atau tidak itu pasti dan tidak menutup kemungkinan terjadi, kan ini belum selesai penyidikannya, " kata Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar di Kota Bengkulu, Jumat.
Didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Victor menyebutkan bahwa 70 saksi telah diperiksa terkait dugaan korupsi ini. Angka yang cukup signifikan, menunjukkan betapa seriusnya kasus ini ditangani.
Namun, pemeriksaan tak berhenti di situ. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024, termasuk anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD), juga akan diperiksa. Tak ada yang luput dari perhatian.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Sebuah langkah awal yang membuka tabir gelap praktik korupsi di lembaga tersebut.
Ketujuh tersangka tersebut adalah staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lia Fita Sari dan PPTK perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Rozi Marza. Selain itu, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan penyidikan yang terus berjalan dan puluhan saksi yang telah diperiksa, harapan akan terungkapnya kebenaran semakin besar. Masyarakat menanti dengan cemas, berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan membawa efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. (WajahKoruptor.com)