Kehadiran TNI di Papua: Bukti Kehadiran Negara, Bukan Tindasan

2 hours ago 4

PAPUA - Isu penolakan pembangunan pos militer di sejumlah wilayah Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan ancaman terhadap aparat TNI-Polri dan masyarakat non-Papua. Mereka mengklaim wilayah seperti Puncak Jaya sebagai “zona perang” dan memperingatkan warga pendatang untuk segera meninggalkan daerah tersebut.

Pernyataan provokatif ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Sebab, kehadiran TNI di Papua sepenuhnya sah dan konstitusional, berlandaskan dasar hukum yang kuat dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.

Langkah Konstitusional, Bukan Provokasi

Kehadiran dan pembangunan pos militer TNI di Papua bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan mandat negara yang diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberikan kewenangan kepada TNI dalam:

   * Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

   * Pembangunan dan penggunaan sarana prasarana dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok.

3. Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya adalah langkah sah dan strategis dalam menjamin:

* Keselamatan masyarakat sipil dari ancaman kekerasan,

* Perlindungan aktivitas pembangunan, serta

* Pencegahan penyebaran aksi bersenjata oleh kelompok separatis.

Pendekatan Humanis: TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menekan

Sejalan dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat, TNI tidak hanya mengemban misi keamanan, tetapi juga aktif dalam misi sosial kemanusiaan.

Pendekatan ini diwujudkan melalui:

* Dukungan pengamanan bagi pelayanan dasar masyarakat,

* Keterlibatan dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan,

* Membangun komunikasi sosial dan kemitraan dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.

Dalam setiap penugasan, TNI mengedepankan profesionalitas dan penghormatan terhadap HAM, sesuai prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution.

Ancaman TPNPB-OPM: Tindakan Teror dan Pelanggaran HAM

Ancaman dan aksi kekerasan TPNPB terhadap warga sipil termasuk guru, tenaga medis, dan pekerja pembangunan telah menimbulkan ketakutan luas dan melanggar hukum nasional maupun internasional.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, karena:

* Menyebarkan teror kepada masyarakat sipil,

* Menghambat pembangunan dan pelayanan publik,

* Mengancam kedaulatan negara.

Selain itu, serangan membabi buta terhadap warga sipil merupakan pelanggaran prinsip kemanusiaan yang diakui dunia internasional.

TNI: Pilar Keamanan dan Penjaga Harapan Papua

Kehadiran TNI di Papua sejatinya adalah wujud nyata hadirnya negara dalam menjamin keamanan, menegakkan hukum, dan mempercepat kesejahteraan.

Semua langkah yang diambil mengacu pada prinsip:

* Legalitas: sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,

* Akuntabilitas: diawasi secara internal dan eksternal,

* Profesionalitas: menjunjung tinggi hukum dan etika militer.

TNI menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI, dan seluruh rakyatnya berhak atas keamanan, kedamaian, serta kemajuan.

Upaya kelompok separatis seperti TPNPB-OPM yang menyebarkan ketakutan dan propaganda hanya akan menghambat pembangunan serta menambah penderitaan masyarakat.

Kesimpulan: Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

Kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan komitmen negara untuk melindungi rakyatnya.

TNI akan terus menjalankan tugas dengan profesional, humanis, dan berdasarkan hukum, demi memastikan bahwa Papua aman, damai, dan sejahtera dalam bingkai NKRI.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Priharton

Read Entire Article
Karya | Politics | | |