Kehadiran TNI di Papua: Perisai Konstitusi, Bukan Alat Penindasan

2 hours ago 1

JAYAPURA - Ketegangan kembali muncul di Papua setelah kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Tidak berhenti di situ, mereka juga mengancam akan melancarkan serangan terhadap aparat TNI-Polri serta mengusir masyarakat non-Papua dari daerah tersebut.

Ancaman itu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyalahi hukum nasional maupun internasional. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah konstitusional, legal, dan sah secara hukum, berlandaskan aturan negara.

Landasan Konstitusional Kehadiran TNI

Kehadiran TNI di Papua tidak bisa dipandang sebagai provokasi, melainkan wujud nyata dari amanat konstitusi. Beberapa dasar hukumnya antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur tugas pokok, termasuk operasi militer selain perang (OMSP) untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.

3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis.

Berdasarkan kerangka hukum tersebut, pembangunan pos militer di Papua, khususnya di daerah rawan seperti Puncak Jaya, adalah bagian dari strategi pengamanan negara. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah kekerasan bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Teritorial

Meski berstatus aparat militer, TNI di Papua tidak hanya menjalankan peran keamanan. Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI juga mengedepankan pendekatan humanis melalui:

* mendukung pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan,

* mendukung program pembangunan daerah, serta

* membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat.

Pendekatan ini menegaskan bahwa kehadiran TNI bukan untuk menindas, melainkan hadir sebagai pelindung dan mitra masyarakat dalam menciptakan Papua yang damai dan sejahtera.

Ancaman TPNPB dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Berbanding terbalik dengan langkah konstitusional TNI, aksi TPNPB justru mencederai hukum nasional maupun hukum humaniter internasional. Ancaman terhadap masyarakat non-Papua, penyerangan terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018.

Tidak hanya itu, aksi brutal TPNPB juga melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional, seperti Distinction (membedakan kombatan dan sipil), Proportionality (menghindari kerugian berlebihan pada warga sipil), dan Precaution (larangan serangan membabi buta).

TNI Hadir Sebagai Wujud Negara

Negara melalui TNI hadir di Papua bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menjamin hak dasar warga negara dalam memperoleh rasa aman, perlindungan, dan pembangunan yang adil. Kehadiran TNI berlandaskan tiga prinsip utama:

* Legalitas, sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,

* Akuntabilitas, dengan pengawasan internal maupun eksternal,

* Profesionalitas, sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan standar militer modern.

Kesimpulan: Papua Butuh Damai, Bukan Propaganda

Upaya TPNPB-OPM yang terus menebar propaganda dan ancaman hanyalah bentuk teror psikologis untuk memecah belah masyarakat. Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa kehadiran TNI adalah representasi sah dari negara dalam menjaga Papua tetap aman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, berpegang pada hukum, menghormati hak asasi manusia, dan berkomitmen penuh untuk melindungi setiap warga, baik di Papua maupun seluruh pelosok negeri.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Priharton

Read Entire Article
Karya | Politics | | |