Kejagung Sita Rp 1,37 Triliun dari Korupsi CPO dari Musim Mas dan Permata Hijau

13 hours ago 5

BIDIK KASUS - Membayangkan triliunan rupiah uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan atau kesejahteraan rakyat, kini kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Perasaan lega menyelimuti ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan langkah signifikan dalam upaya memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Kali ini, fokusnya pada kasus 'emas hijau' kita, CPO.

Kejagung baru saja mengumumkan penyitaan sejumlah dana penitipan uang terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Nilainya sungguh fantastis, mencapai Rp1.374.892.735.527. Dana sebanyak itu berasal dari 12 perusahaan besar yang bernaung di bawah dua grup raksasa, yakni Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Group.

Kasus ini, yang bergulir sejak tahun 2022, melibatkan 7 perusahaan dari Musim Mas Grup dan 5 perusahaan dari PT Permata Hijau Group. Langkah penyitaan ini, menurut pihak Kejaksaan, adalah bagian dari esensi penanganan perkara korupsi.

"Kami tinggaskan bahwa ini merupakan langkah yang dilakukan oleh institusi kejaksaan dalam rangka bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara dan tentunya sejalan dengan bagaimana tindakan represif tidak hanya untuk melakukan penindakan atau menghukum para pelaku tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar, Rabu (2/7/2025).

Dalam perjalanan perkaranya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa dari 12 perusahaan yang terlibat, 6 di antaranya telah melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara.

"Jadi dari 12 perusahaan tadi ada 6 perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara, " kata Sutikno.

Secara rinci, PT Musimas dari Musim Mas Grup menyetorkan uang penitipan sebesar Rp1.188.461.774.666. Sementara itu, perusahaan dari Permata Hijau Grup menyetorkan sebesar Rp186.430.960.865, 26.

"Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527, " ungkap Sutikno.

Ada fakta menarik dalam kasus ini. Ke-12 perusahaan terdakwa korporasi tersebut, di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim. Namun, Kejagung tidak berhenti di situ. Penuntut umum segera mengajukan upaya hukum kasasi, dan prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Lantas, bagaimana perhitungan total kerugian negara dalam kasus ini? Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian analisis keuntungan ilegal serta kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, ditemukan adanya kerugian negara yang jauh lebih besar.

"Tiga komponen, diantaranya adalah kerugian keuangan negara, ilegal gain dan kerugian perekonomian negara, " ucap Sutikno.

Total kerugian negara dari Musim Mas Grup diperkirakan mencapai Rp4.890.938.943.794, 01. Angka ini tersebar di 7 perusahaan, dengan PT Musim Mas mencatat kerugian terbesar Rp1.430.930.230.450, 21, diikuti PT Intibenua Perkasatama Rp3.194.755.791.704, 97, PT Mikie Oleo Nabati Industri Rp5.201.108.727, 67, PT Agro Makmur Raya sekitar Rp27, 23 miliar, PT Musim Mas Fuji sekitar Rp14 miliar, PT Megasurya Mas sekitar Rp31, 4 miliar, dan PT Wira Inno Mas sekitar Rp186, 6 miliar.

Sementara itu, total kerugian negara dari PT Permata Hijau Grup diperkirakan sebesar Rp937.558.181.691, 26. Angka ini berasal dari 5 perusahaan, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari sekitar Rp381, 94 miliar, PT Pelita Agung Agri Industri sekitar Rp207, 43 miliar, PT Nubika Jaya sekitar Rp13, 7 miliar, PT Permata Hijau Palm Oleo sekitar Rp325, 4 miliar, dan PT Permata Hijau Sawit sekitar Rp9 miliar.

Dana penitipan uang yang telah disetorkan tersebut saat ini disimpan dalam rekening penampungan lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI.

"Kemudian setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang diditipkan sebesar tersebut yaitu Rp1.374.892.735.527. Untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi, " jelas Sutikno.

Setelah penyitaan ini, Kejagung mengajukan tambahan memori kasasi. Uang yang telah disita tersebut dimasukkan menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi, agar Hakim Agung yang memeriksa perkara dapat mempertimbangkannya sebagai kompensasi pembayaran seluruh kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi.

Bagi Kejagung, langkah ini adalah perwujudan dari optimalisasi pemberantasan korupsi, tidak hanya menindak pelakunya tetapi yang terpenting adalah mengembalikan kerugian yang diderita negara. Penyitaan ini, meskipun dilakukan bukan pada tahap penyidikan melainkan ditemukan pada tahap persidangan, tetap krusial.

"Ini tetap kita lakukan penyitaan supaya kerugian negara bisa pulih, " ucap Harli.

Upaya ini, kata Harli, juga sejalan dengan perbaikan tata kelola yang terus diupayakan Kejaksaan Agung, baik secara preventif maupun represif. (wajahkoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |