MOROWALI, Sulawesi Tengah– Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Lelang yang dilaksanakan secara daring melalui lelang.go.id ini menghadirkan sejumlah barang bernilai ekonomis, mulai dari ore nikel, empat unit excavator Kobelco SK 200, hingga 1.163 tabung gas LPG 3 kilogram.
Adapun barang yang akan dilelang meliputi ore nikel sebanyak 14.719 meter kubik dengan nilai limit sekitar Rp1, 61 miliar, 1.163 tabung gas LPG 3 kilogram dengan nilai limit sekitar Rp114 juta, serta empat unit excavator tipe SK 200 merek Kobelco dengan nilai limit sekitar Rp421 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap, SH., MH., mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel.
"Lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Morowali dalam melaksanakan eksekusi barang rampasan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat yang ingin mengikuti lelang, " ujar Naungan Harahap, Kamis (6/8/2026).
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Morowali, Ryan Jaya Putra Pratama, mengimbau masyarakat yang berminat agar segera menyiapkan akun pada portal lelang.go.id sehingga dapat mengikuti proses penawaran selama periode lelang 10–14 Agustus 2026.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Seluruh proses dilakukan secara online melalui lelang.go.id, sehingga peserta dapat mengikuti lelang dengan mudah, transparan, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi mengenai objek lelang beserta persyaratannya dapat diakses melalui pengumuman resmi yang kami sampaikan, " jelas Ryan.
Melalui pelaksanaan lelang serentak tersebut, Kejari Morowali berharap seluruh barang rampasan negara dapat segera dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme lelang yang terbuka, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















































