SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kini tengah menggarap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Langkah ini merupakan respons langsung atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang mengusut skandal berskala nasional tersebut.
Kabar mengenai pemeriksaan ini mulai menyebar luas setelah beberapa kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMP mengaku telah menerima panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sidrap. Situasi ini tentu menimbulkan rasa ingin tahu dan sedikit kekhawatiran di kalangan pendidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut pada Selasa, 19 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi telah dimulai sejak Senin, 11 Agustus 2025.
"Iya benar, proses pemeriksaan saksi telah dimulai sejak Senin (11/8/2025) lalu, ” ujar Muslimin Lagalung.
Proses penyidikan ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Instruksi ini secara spesifik menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan yang bergulir antara tahun 2019 hingga 2022.
Hingga kini, setidaknya 20 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami peran masing-masing pihak. Situasi ini juga terkait dengan empat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kejagung.
Muslimin menjelaskan bahwa para tersangka utama dalam kasus ini berasal dari lingkungan pemerintah pusat. Namun, untuk memperkuat proses penyidikan, keterlibatan pejabat di tingkat daerah juga menjadi fokus pemeriksaan.
"Saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2020 hingga 2022, pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan, serta beberapa kepala sekolah SD dan SMP. Sementara tersangka ada di pusat karena sprindik langsung dari Kejagung, ” tegasnya.
Fokus utama pemeriksaan terhadap para saksi di daerah meliputi kronologi penerimaan bantuan, bagaimana laptop Chromebook tersebut dimanfaatkan, hingga meninjau kondisi terkini perangkat yang didistribusikan. Penyidik juga berupaya menelusuri sejauh mana keterlibatan pejabat daerah dalam implementasi program ini.
Perlu diketahui, Kejagung memang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook yang nilainya fantastis, mencapai Rp 9, 9 triliun, saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Instruksi penyidikan ini bersifat masif, disebarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia. Hal ini beralasan mengingat proyek pengadaan Chromebook ini menjangkau hampir seluruh wilayah di tanah air.
"Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga penyidik Kejari di berbagai wilayah karena pengadaannya hampir di seluruh Indonesia, ” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta. (Wajah Koruptor)