MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Makassar, Jum'at (12/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kejati Sulsel mengajukan sejumlah usulan krusial untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan bahwa revisi KUHAP sangat mendesak.
"Revisi KUHAP ini akan menciptakan sistem pengawasan penanganan perkara yang baik, dengan koordinasi yang substantif antar aparat penegak hukum, " ujarnya.
Fungsi Jaksa Sebagai 'Dominus Litis' Diperkuat
Kejati Sulsel mengusulkan penguatan fungsi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali penanganan perkara. Usulan ini bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mempercepat proses hukum.
Beberapa poin penting yang diajukan dalam RUU KUHAP meliputi:
- Mewajibkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan dengan menambahkan redaksi pada Pasal 8 KUHAP.
- Mengusulkan pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penyidikan dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
- Menjadikan keadilan restoratif (RJ) sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang mengikat dan seragam.
- Mewajibkan penuntut umum mengajukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) ke pengadilan untuk mendapatkan validasi yudisial, sehingga meningkatkan akuntabilitas.
Tanggapan Positif dari DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI menyambut baik masukan dari Kejati Sulsel. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengapresiasi gagasan penguatan peran jaksa untuk menghindari bolak-balik berkas perkara yang kerap memakan waktu lama.
Hal ini selaras dengan masukan dari anggota DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga, yang menyoroti kasus berkas perkara yang bolak-balik hingga bertahun-tahun. Mangihut menegaskan bahwa masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan RUU KUHAP.
Kunjungan kerja diakhiri dengan kesepakatan bahwa semua masukan dari Kejati Sulsel dan aparat penegak hukum lainnya akan dijawab secara tertulis oleh Komisi III DPR RI sebagai bahan kajian lebih lanjut dalam perumusan RUU KUHAP.