Kemendiktisaintek Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi Lewat Regulasi Baru

2 hours ago 1

PENDIDIKAN - Pengetahuan adalah fondasi peradaban, dan pendidikan adalah kompas yang menuntunnya. Di tengah dinamika tuntutan global yang terus berkembang, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama seluruh pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I–XVII menghelat Diskusi Kelompok Terpumpun Pemutakhiran Organisasi dan Tata Laksana LLDIKTI di Semarang, pada Jumat (19/9/2025). Acara ini menjadi ajang krusial untuk menyelaraskan visi dan memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pendidikan tinggi Indonesia yang unggul.

Forum strategis ini tidak hanya dihadiri oleh para kepala LLDIKTI, tetapi juga diperkaya dengan kehadiran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, beserta jajaran pejabat Kemdiktisaintek. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Khairul Munadi menekankan urgensi pemahaman yang seragam terhadap regulasi terkini, yaitu Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

"Permendiktisaintek ini adalah wujud komitmen kita untuk melahirkan perguruan tinggi yang tangguh, mampu beradaptasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Kami bertekad memastikan sosialisasi berjalan lancar agar tidak ada kerancuan pemahaman di lingkungan perguruan tinggi, " ujar Dirjen Khairul Munadi.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Kemdiktisaintek telah mempersiapkan beragam materi sosialisasi, termasuk buku saku Tanya Jawab (FAQ) yang dirancang khusus untuk mengupas tuntas isu-isu krusial dan menyederhanakan pemahaman di tingkat operasional. Dirjen Khairul menegaskan bahwa LLDIKTI memegang peranan vital sebagai garda terdepan dalam menjangkau perguruan tinggi, memastikan substansi regulasi tersampaikan secara merata.

Sesi berikutnya diisi oleh T. Basaruddin, Tenaga Ahli Mendiktisaintek Bidang Pendidikan Tinggi, yang membedah secara mendalam substansi revisi regulasi penjaminan mutu tersebut. Ia menjelaskan bahwa transisi dari Permen 53/2023 ke Permen 39/2025 merupakan buah dari masukan yang masif sejak awal tahun 2024, terutama terkait penyesuaian bagi program studi baru dan perguruan tinggi yang mengalami pertumbuhan pesat.

Inti dari peraturan baru ini adalah pergeseran paradigma menuju principle-based regulation. Artinya, regulasi kini lebih berfokus pada norma umum, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi perguruan tinggi untuk mengelola kualitas sesuai dengan karakteristik dan konteks masing-masing.

"Contohnya, masa studi yang sebelumnya identik dengan delapan semester kini tidak lagi kaku. Apabila seorang mahasiswa mampu menyelesaikan studinya dalam tujuh semester, hal itu sangat diperbolehkan dan diakui, " papar Basaruddin.

Basaruddin menambahkan, komponen inti penjaminan mutu tetap terjaga, meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dijalankan secara mandiri oleh perguruan tinggi, serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Kedua sistem ini bekerja sinergis untuk menjamin kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai satu kesatuan Tridharma.

Dalam paparannya, Basaruddin kembali menekankan tiga pilar utama Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti): standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian masyarakat. Ketiga komponen ini saling terkait erat dan harus berjalan beriringan.

Khusus mengenai standar proses pembelajaran, Permen 39/2025 memberikan penekanan pada fleksibilitas. Perguruan tinggi kini memiliki keleluasaan lebih dalam menentukan metode pembelajaran, mulai dari tatap muka, pembelajaran jarak jauh, hingga kombinasi keduanya. Selain itu, pengakuan atas pembelajaran lampau (Recognition of Prior Learning/RPL) juga diperluas untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa mempercepat jenjang studinya.

Poin krusial lainnya adalah standar luaran atau capaian lulusan. Perguruan tinggi diwajibkan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan capaian lulusan dapat terukur secara akurat.

"Perhatian pada standar luaran sangatlah vital, karena dari sinilah cikal bakal lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, " tegas Basaruddin.

Pertemuan ini kian menegaskan peran strategis LLDIKTI sebagai perpanjangan tangan Kementerian dalam memastikan penjaminan mutu. Diharapkan LLDIKTI mampu memandegani pemahaman regulasi di setiap perguruan tinggi sekaligus memupuk budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.

"Proses asesmen seharusnya tidak menambah beban administrasi, melainkan efisien dan berbasis data yang sudah terhimpun di PDDikti, " tutup Basaruddin, seraya menambahkan bahwa LAM dan BAN-PT juga didorong untuk berperan sebagai fasilitator utama dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |