Mamuju, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat membuka kegiatan FGD Analisis dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, Selasa 09/09/2025.
Adapun Perda yang menjadi fokus analisis dan penelaahan yakni ”Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan”.
Peserta kegiatan ini berjumlah 69 orang yang terdiri dari OPD terkait diantaranya Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB, Polres Mamuju Ketua PW Nasyiatul Aisyiyah Provinsi Sulawesi Barat, Ketua PW Fatayat NU Sulawesi Barat, Yayasan Kartini Manakarra, Yayasan Gema Difabel, Yayasan Karampuang, Rumah Perempuan.
Berdasarkan hasil analisis dan pengkajian yang mendalam melalui forum FGD, disimpulkan bahwa untuk Perda tersebut memiliki kelemahan pada aspek substansial dan dari perspektif penyusunan perundang-undangan. Seperti norma pengaturannya hanya merupakan saduran dari norma yang lebih tinggi dan prosedur penanganan perempuan korban kekerasan tidak sinkron dengan prosedur yang disusun oleh pemerintah pusat, serta mengabaikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya asas meteril seperti, asas kejelasan rumusan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Oleh karena itu diakhir diskusi Tim Analisis dan penelahaan menyimpulkan agar Perda tersebut dicabut.
Selanjutnya Tim Analisis menyarankan kepada pihak Dinas Dinas P3AP2KB bersama Biro Hukum Prov Sulawesi Barat untuk merumuskan kembali permasalahan-permasalahan pokok terkait perlindungan perempuan untuk selanjutnya dibuatkan peraturan daerah yang baru yang memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan serta berprespektif HAM.
Kepala Kantor kemenHAM sulbar I Gde Sandi Gunasta menyampaikan bahwa tujuan analisis dan penelaahan peraturan daerah adalah untuk menilai kualitas dan efektivitas peraturan daerah yang ada, mengidentifikasi permasalahan hukum yang belum teratasi, memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau pencabutan, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan baru agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dari kegiatan ini diharapakan regulasi yang ada di tingkat daerah dapat lebih berkualitas, adil dan berperspektif HAM serta mendorong akuntabilitas pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak perempuan.