MOROWALI, Sulawesi Tengah– Peringatan Hari Hutan Indonesia 2026 menjadi pengingat bahwa hutan bukan sekadar hamparan pepohonan, melainkan sumber kehidupan yang menentukan masa depan manusia. Semangat itulah yang disampaikan Ketua DPD PAN Morowali, Asfar, S.E., dengan mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan pelestarian hutan sebagai gerakan bersama yang dimulai dari kepedulian setiap individu.
Menurut Asfar, tema Hari Hutan Indonesia tahun ini, "Pulihkan Hutan, Pulihkan Kehidupan, " mengandung makna yang sangat mendalam. Ia menilai keberlangsungan kehidupan manusia tidak akan pernah terlepas dari kondisi hutan yang sehat dan lestari.
"Hutan adalah penyangga utama kehidupan. Dari kawasan hutan mengalir sumber air yang memenuhi kebutuhan masyarakat, tumbuh keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan bangsa, hingga tersimpan cadangan karbon yang berperan penting dalam mengendalikan perubahan iklim. Ketika hutan rusak, sesungguhnya yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan manusia, " ujar Asfar, Jum'at (7/8/2026).
Ia menegaskan bahwa menjaga hutan bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Lebih dari itu, perlindungan terhadap kawasan hutan merupakan tanggung jawab moral seluruh masyarakat Indonesia.
Asfar menilai pembangunan ekonomi dan peningkatan investasi tetap memiliki peran penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Namun, menurutnya, seluruh proses pembangunan harus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan agar tidak mengorbankan fungsi ekologis hutan yang menjadi penopang kehidupan.
"Pembangunan tidak boleh mengabaikan keseimbangan alam. Jika fungsi hutan terus berkurang akibat eksploitasi yang tidak terkendali, maka yang akan kita hadapi adalah bencana ekologis, berkurangnya sumber air bersih, degradasi lahan, hingga semakin besarnya ancaman perubahan iklim. Karena itu, pembangunan dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan, " katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang menjadi dasar perlindungan hutan, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurut Asfar, tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan regulasi tersebut secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Selain masyarakat, Asfar juga mengajak seluruh perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di sekitar kawasan hutan agar menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, pelaksanaan reklamasi, rehabilitasi lahan, hingga program penghijauan harus diwujudkan secara nyata sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan generasi mendatang.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa menjaga hutan tidak selalu harus dimulai dari langkah-langkah besar. Hal sederhana seperti menanam pohon, tidak melakukan pembakaran lahan, mengurangi eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, hingga mengedukasi generasi muda tentang pentingnya konservasi merupakan kontribusi nyata yang dapat dilakukan setiap orang.
"Asalkan dilakukan bersama-sama, langkah kecil akan menghasilkan perubahan besar. Kepedulian terhadap hutan harus menjadi budaya yang tumbuh dalam kehidupan sehari-hari, " ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Asfar mengajak seluruh masyarakat menjadikan Hari Hutan Indonesia 2026 sebagai titik awal memperkuat komitmen menjaga kelestarian alam.
"Jangan mewariskan hutan yang rusak kepada anak cucu kita. Sebaliknya, mari kita wariskan hutan yang tetap hijau, lestari, dan mampu menjadi sumber kehidupan bagi generasi masa depan. Ketika kita memulihkan hutan, sesungguhnya kita sedang memulihkan harapan, menjaga keseimbangan alam, dan memastikan Indonesia tetap memiliki masa depan yang berkelanjutan, " tutupnya.
















































