Kisruh Parkir Kota Semarang: Ketika Lahan Pendapatan Rakyat Diambil Alih CV-Ormas

5 hours ago 2

SEMARANG - Di balik hiruk pikuk aktivitas pasar tradisional di Kota Semarang, sedang menyala bara yang siap meledak: konflik tersembunyi terkait pengelolaan parkir. Seperti api dalam sekam, pergeseran kekuasaan pengelolaan titik-titik parkir dari pelaku lama ke pihak baru berbadan hukum CV yang disebut-sebut dikendalikan salah satu organisasi masyarakat (ormas) menciptakan gejolak yang bisa berujung kekisruhan sosial. Minggu 8 Juni 2025.

Menurut keterangan dari salah satu pengelola parkir lama yang enggan disebutkan namanya, konflik ini bermula saat sejumlah titik parkir yang selama ini mereka kelola secara tertib, tiba-tiba diambil alih oleh pihak ormas, tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.

“Selama ini kami mengelola titik parkir tanpa pernah wanprestasi. Setoran kami ke Dishub rutin, antara Rp 1, 5 juta hingga Rp 2, 5 juta per bulan. Tapi sejak 3 Juni 2025, muncul oknum dari ormas yang meminta setoran harian Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu, tanpa kwitansi, ” jelasnya, Minggu (8/6).

Titik-Titik yang Diperebutkan: 48 Lokasi, 19 Sudah Direbut

Dari sekitar 48 titik parkir di pasar-pasar tradisional, disebutkan bahwa 19 titik kini telah beralih dikelola oleh ormas tersebut, menggunakan tiga CV berbeda sebagai legalitas formal. Namun yang dipertanyakan para pengelola lama bukan hanya soal perpindahan tangan, melainkan ketiadaan dasar hukum atas proses "lelang" yang dijalankan.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang No. 29 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, disebutkan bahwa pengelolaan parkir bisa diserahkan kepada pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama, bukan lelang terbuka. Hal inilah yang membuat para pelaku lapangan mempertanyakan legalitas dan transparansi kebijakan yang diterapkan saat ini.

“Kalau memang harus dilelang, mana aturannya? Kami tidak pernah diberi tahu, tahu-tahu sudah dipindah begitu saja, ” imbuh pengelola lainnya.

Tim Seleksi Sudah Dibentuk, Tapi Proses Masih Abu-Abu

Mantan Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, membenarkan bahwa sebelumnya telah dibentuk Tim Seleksi Parkir berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah (SK Sekda). Tim tersebut beranggotakan perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum, Dishub, dan Disdag.

“Saya hanya membentuk tim. Soal siapa yang dipilih dan bagaimana prosesnya, saya tidak tahu. Yang penting saat saya di Disdag, sudah ada tim untuk akomodir banyaknya pemohon, ” terang Bambang saat dihubungi via WhatsApp. Minggu (8/6/2025).

Namun hingga berita ini diturunkan, pejabat aktif di Dinas Perdagangan belum memberikan pernyataan resmi, meskipun upaya klarifikasi terus dilakukan oleh redaksi.

Kondisi Semakin Panas, Warga Minta Evaluasi Total

Gelombang ketidakpuasan mulai terasa di lapangan. Beberapa titik parkir dikabarkan mulai terjadi gesekan antara pengelola lama dan pihak ormas yang baru masuk. Jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan, bukan tidak mungkin masalah ini akan berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan kota.

“Ini bukan cuma soal parkir. Ini soal kehidupan. Banyak orang menggantungkan nafkah dari titik-titik ini. Jangan sampai pemerintah membiarkan api ini membesar, ” pungkas salah satu narasumber.

Catatan Redaksi

Kisruh pengelolaan parkir ini bukan sekadar soal retribusi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah. Keterbukaan informasi, dasar hukum yang jelas, dan keberpihakan pada keadilan ekonomi rakyat kecil adalah hal yang mendesak untuk segera dipulihkan.

Pemerintah Kota Semarang kini diuji: apakah berpihak pada regulasi dan transparansi, atau membiarkan ketegangan ini menjadi konflik terbuka. (Tim/Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |