Klarifikasi Terkait Siaran Live TikTok BundaLalaCaca Saat Jam Kerja di Kantor Desa Cilellang

22 hours ago 2

BARRU — Pemilik akun TikTok BundaLalaCaca memberikan klarifikasi terkait kegiatan siaran langsung (live) yang dilakukan saat jam kerja di Kantor Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Melalui penjelasannya, ia menyampaikan bahwa aktivitas live tersebut bukan untuk hiburan, melainkan sebagai bagian dari transparansi pelayanan publik serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Akun TikTok pribadinya telah dimanfaatkan sebagai media komunikasi langsung dengan warga desa, terutama dalam hal pengurusan administrasi dan penyampaian informasi layanan desa.

"Saya pribadi memang sering melakukan live di akun pribadi saya, tujuannya untuk mempermudah tanya jawab masyarakat terkait pengurusan. Hari ini pun, saya mulai bekerja sejak pagi pukul 07.30 untuk menyelesaikan berkas penting, " ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa live TikTok yang menampilkan suasana kantor Desa Cilellang bertujuan membantah isu-isu yang menyebutkan kantor desa sering kosong.

"Dengan adanya TikTok, masyarakat luas bisa melihat secara langsung bahwa kantor desa tetap aktif memberikan pelayanan. Ini adalah bentuk klarifikasi terbuka terhadap tudingan miring yang berkembang di luar, " lanjutnya.

Menurutnya, pendekatan digital seperti ini telah mempermudah proses pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran tanpa warga harus datang langsung ke kantor. Bahkan, warga bisa mengirimkan berkas via WhatsApp setelah menonton siaran live tersebut.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa 65% penyampaian informasi melalui siaran live dapat langsung diterima warga secara efisien tanpa perantara pihak lain. "Kami menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan informasi, pengumuman bantuan, hingga arahan pengurusan berkas. Semua dilakukan demi percepatan pelayanan, " tambahnya.

Ia menyampaikan terima kasih atas masukan yang telah diberikan dan berharap ke depannya ada arahan dan bimbingan dari pihak terkait agar pelayanan publik melalui media sosial dapat terus ditingkatkan sesuai aturan yang berlaku.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |