Klausul Clean and Clear Jadi Sorotan, Muhammad Yamin Pertanyakan Dasar Penyediaan Lahan Kompensasi PLTA Karebbe

1 week ago 5

JAKARTA – Praktisi hukum asal Luwu Timur, Muhammad Yamin, menilai salah satu persoalan mendasar dalam konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, terletak pada pelaksanaan klausul clean and clear yang tercantum dalam Nota Kesepakatan (MoU) tahun 2006 antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT International Nickel Indonesia Tbk. (PT INCO), kini PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam paper akademiknya yang berjudul Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Yamin berpendapat bahwa substansi klausul tersebut justru menjadi kunci untuk memahami akar sengketa yang berkembang hingga saat ini. Menurutnya, konflik Laoli tidak dapat dilepaskan dari proses penyediaan lahan kompensasi untuk pembangunan PLTA Karebbe pada 2006.

Yamin menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 4 Nota Kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pihak pertama memberikan jaminan bahwa lahan areal penggunaan lain (APL) yang disediakan sebagai lahan kompensasi berada dalam kondisi clean and clear, yakni bebas dari hak, kepentingan, maupun klaim pihak lain.

Tak hanya itu, MoU juga mengatur bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya hak atau klaim dari pihak lain atas lahan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkewajiban mengupayakan penyelesaiannya. Menurut Yamin, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status clean and clear bukan sekadar istilah administratif, melainkan syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum lahan digunakan sebagai objek kompensasi.

Menjadi Titik Uji Konflik

Dalam kajiannya, Yamin berpendapat klausul tersebut justru menjadi titik uji utama dalam melihat legalitas proses penyediaan lahan kompensasi.

Ia mengemukakan, apabila benar terdapat lahan garapan maupun kawasan yang telah dikuasai masyarakat sebelum proses sertifikasi berlangsung, maka perlu ditelusuri apakah seluruh hak dan kepentingan tersebut telah diselesaikan sebagaimana amanat Nota Kesepakatan Tahun 2006.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab karena berkaitan langsung dengan validitas jaminan clean and clear yang menjadi dasar penyerahan lahan kepada PT INCO saat itu.

Yamin menilai, tanpa penelusuran terhadap proses tersebut, penyelesaian konflik berpotensi hanya berfokus pada kondisi saat ini, sementara persoalan yang diduga muncul pada tahap awal penyediaan lahan justru terabaikan.

Narasi Konflik Perlu Ditinjau Menyeluruh

Dalam paper tersebut, Yamin juga menyoroti narasi yang selama ini berkembang bahwa masyarakat Dusun Laoli merupakan pihak yang menyerobot tanah negara atau lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL).

Menurutnya, kesimpulan tersebut tidak dapat dilepaskan dari penelusuran terhadap sejarah administrasi pertanahan sejak 2006. Ia berpendapat, apabila masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan mengolah lahan yang kemudian masuk ke dalam objek sertifikat akibat perubahan batas sebagaimana dianalisisnya, maka persoalan hukumnya tidak lagi sesederhana sengketa penguasaan tanah.

Dalam pandangan Yamin, kondisi tersebut perlu diuji melalui rekonstruksi sejarah administrasi pertanahan untuk memastikan apakah seluruh proses penyediaan lahan benar-benar telah memenuhi prinsip clean and clear sebagaimana diperjanjikan para pihak.

Prinsip Kepastian Hukum

Yamin berpendapat bahwa keberadaan klausul clean and clear justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat.

Karena itu, menurutnya, apabila masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status penguasaan lahan, maka penyelesaiannya harus bertumpu pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dasar yang melahirkan hak atas tanah tersebut.

Ia menilai pendekatan tersebut lebih penting dibanding sekadar melihat status hukum yang berlaku saat ini, karena akar konflik diduga telah muncul sejak tahap penyediaan lahan kompensasi hampir dua dekade lalu.

Usulkan Penelusuran Dokumen Dasar

Sebagai bagian dari rekomendasinya, Yamin mendorong agar pemerintah dan instansi pertanahan membuka kembali seluruh dokumen yang menjadi dasar penyediaan lahan kompensasi PLTA Karebbe, termasuk Nota Kesepakatan Tahun 2006 beserta lampiran petanya.

Menurutnya, keterbukaan terhadap dokumen dasar tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses yang melatarbelakangi terbitnya hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Paper Muhammad Yamin merupakan kajian akademik yang berisi analisis dan pendapat hukum penulis berdasarkan dokumen yang ditelaahnya.

Oleh karena itu, pandangan tersebut masih memerlukan tanggapan dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, maupun PT Vale Indonesia sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |