KARANGANYAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar berhasil menyita uang senilai fantastis, Rp1 miliar, dari tangan tersangka utama.
Penyitaan dilakukan terhadap Purwati, mantan Kepala DKK Karanganyar, pada hari Kamis, 10 Juli 2025. Purwati kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2022 dan 2023. Tak hanya itu, ia juga terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memperberat ancaman hukumannya.
"Uang yang disita telah disetor ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar, " ujar Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, Jumat, (11/07/2025).
Terungkap bahwa sebelum penyitaan besar ini, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk Purwati sendiri, telah mengembalikan sebagian dana ke Kejari Karanganyar. Purwati sebelumnya telah mengembalikan Rp465 juta, sementara tersangka lain, Amin, mengembalikan Rp80 juta. Pengembalian ini mengindikasikan adanya upaya kooperatif dari para tersangka, namun tidak menghapus jeratan hukum yang menanti.
Penetapan Purwati sebagai tersangka TPPU didasari oleh pengembangan penyidikan yang mendalam. Diduga, ia menerima aliran dana haram dalam pengadaan Alkes tahun 2022 dan 2023 yang menggunakan sistem E-katalog. Sistem yang seharusnya transparan dan efisien ini, justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
"Penetapan sebagai tersangka (TPPU), berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Terkait aliran dananya masih dalam penyelidikan, " ungkap Bonard.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menambahkan bahwa Purwati dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes 2022, dimana ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 5 UU Tipikor, " ucap Hartanto.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia kesehatan di Karanganyar. Masyarakat berharap, pengusutan tuntas dan hukuman seberat-beratnya akan memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. Pengembangan kasus masih terus berlanjut, mengincar kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini. (WajahKoruptor.com)