BIREUEN - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kegiatan studi banding di Bireuen akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dua tersangka utama dalam kasus ini, TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2024 oleh Kejari Bireuen. Kini, keduanya akan segera menghadapi proses persidangan.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kasus ini bermula dari kegiatan studi banding yang dilakukan oleh BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur, serta Desa Penglipuran, Bali, pada tahun 2024. Ironisnya, kegiatan yang menelan anggaran fantastis ini diduga kuat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Wendy, kegiatan studi banding tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa adanya peraturan bersama antar kepala desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan urgensi dari kegiatan tersebut.
“Kegiatan tersebut tidak didasari oleh peraturan bersama antar kepala desa, ” ujar Wendy.
Total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan studi banding ini mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 1.121.400.000. Selain itu, biaya untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) juga ditanggung oleh masing-masing gampong binaan. Hal ini semakin memperburuk citra kegiatan studi banding tersebut, yang dinilai tidak sah secara administratif karena tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.
Atas perbuatan mereka, tersangka TMP dan S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wendy menambahkan bahwa Kejari Bireuen saat ini tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan. Masyarakat Bireuen tentu berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan seadil-adilnya, dan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. (WajahKoruptor.com)