KPK Panggil Mantan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi BJB

1 month ago 12

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS). Panggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ahmadi rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), " ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (20/8/2025).

"ANS mantan anggota V BPK RI, " tambahnya, menegaskan identitas saksi yang dipanggil.

Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Selain ANS, KPK juga memanggil saksi lain, yaitu Melly Kartika Adelia, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Anggota V BPK RI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, " sebutnya, mengkonfirmasi lokasi pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan kepada Ahmadi pada Kamis (7/8). Namun, ia berhalangan hadir pada panggilan perdana tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi di BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh kelima tersangka ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, mencapai angka Rp 222 miliar. KPK menduga aliran dana hasil korupsi tersebut dialokasikan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Saat ini, kelima tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK. Namun, lembaga antirasuah tersebut telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jalannya penyidikan. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |