PANGANDARAN JAWA BARAT - Atas kerja keras berbagai pihak, pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati pangandaran tahun 2024 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
pendahuluan
demi terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsif tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan dimaksud disampaikan dalam bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan dprd. dalam kaitan hubungan tersebut, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat "kata Hendra Lesmana", saat membacakan Laporan Panitia Khusus 1 DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran
Tahun 2024, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (22/04/2025).
Dipaparkannya bahwa,
dasar pembahasan
sebagai dasar pelaksanaan pembahasan Panitia Khusus 1 dalam proses pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2024 mengacu dan berpedoman kepada pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa “kepala daerah berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD”.
adapun dasar pembahasan secara teknis mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan secara substansi mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan adalah dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.
Panitia Khusus 1 DPRD kabupaten pangandaran secara legal formal bekerja berdasarkan keputusan DPRD kabupaten pangandaran nomor 188.4/kpts.01/dprd/2025 tentang pembentukan Panitia Ihusus 1 yang bertugas membahas laporan keterangan pertanggungjawaban bupati pangandaran tahun 2024, dengan tenggang waktu pembahasan dilaksanakan mulai tanggal 18 maret 2025 sampai dengan tanggal 8 april 2025, dan menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada dprd dalam rapat paripurna internal pada tanggal 9 april 2025, serta menyampaikan rekomendasi DPRD kepada bupati pangandaran dalam rapat paripurna pada tanggal 9 april 2025. namun demikian, sehubungan LKPJ bupati pangandaran tahun 2024 memerlukan pembahasan yang komprehensif, maka waktu pembahasan diperpanjang yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD kabupaten pangandaran nomor 188.4/kpts.pim.01/dprd/2025, sejak tanggal 10 april 2025 sampai dengan tanggal 21 april 2025, selanjutnya Panitia Khusus 1 menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada DPRD dalam rapat paripurna internal tanggal 22 april 2025, serta menyampaikan rekomendasi DPRD kepada bupati pangandaran dalam rapat paripurna pada tanggal 22 april 2025.
Adapun susunan keanggotaan pimpinan dan anggota Panitia Khusus 1 adalah sebagai berikut:
H. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd. : ketua
Jalaludin, S.Ag. : wakil ketua
Ade Ruminah, S.H. : sekretaris
Rohimat : anggota
Hamdan, A.Md. : anggota
Ngisom, S.Pd.i. : anggota
Rahman : anggota
H. Elon Ruslan : anggota
Yusep Rahmanudin, s.ag. : anggota
Supratman, S.Ip. : anggota
Holik : anggota
Hendra : anggota
Solihudin, S.I.p., M.M. : anggota
H. Husni Mubarok : anggota
Adang Sudirman, S.I.p. : anggota
Laporan keterangan pertanggung-jawaban kepala daerah kepada DPRD meliputi:
seperangkat informasi, data dan fakta tentang kegiatan kepala daerah, yangmana laporan berbagai kegiatan pemerintah yang berdimensi diminta dan dewan meminta pertanggungjawaban kegiatan.
bahwa lkpj kepala daerah kepada dprd adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Adapun tolok ukur penilaian dalam pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2024 ini mengacu kepada:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
Rencana kLKerja Pemerintah Daerah (RKPD);
Peraturan daerah tentang APBD dan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
Peraturan bupati tentang penjabaran apbd dan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD.
Langkah-langkah pengukuran kinerja
langkah-langkah yang ditempuh dalam melakukan pengukuran kinerja LKJ sebagai berikut:
Penetapan indikator kinerja, yaitu dengan identifikasi atau uraian ukuran kinerja pada setiap indikator kinerja;
Penetapan target kinerja, yaitu dengan identifikasi target kinerja pada setiap indikator kinerja;
Penetapan capaian atau realisasi kinerja, yaitu dengan identifikasi realisasi pencapaian kinerja; dan
evaluasi kinerja, yaitu dengan membandingkan antara target dengan pencapaian atau realisasi kinerja pada setiap indikator, dan dihitung dengan presentase capaian kinerja.
Pembahasan
hadirin yang berbahagia,
panitia khusus membagi proses pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2024 pada 2 (dua) fokus bahasan, yakni dengan format dan substansi materi sebagai berikut:
Mekanisme tahapan pembahasan LKPJ
adapun mekanisme pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2024, yaitu:
penyusunan jadwal kegiatan Panitia Khusus 1.
Inventarisasi dan tinjauan pustaka, pendalaman materi dan penyusunan daftar inventaris masalah sebagai bahan untuk pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2024.
Rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk mendapatakan masukan dan meminta beberapa dokumen tambahan terkait dengan lkpj bupati pangandaran tahun 2024.
penyusunan rancangan laporan Panitia Khusus 1 DPRD terhadap LKPJ bupati pangandaran tahun 2024.
Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD kabupaten pangandaran.
finalisasi penyusunan rancangan laporan Panitia Khusus 1 DPRD terhadap LKPJ bupati pangandaran tahun 2024.
Hasil pembahasan
arah kebijakan umum pemerintah daerah
hadirin yang berbahagia,
sebagaimana kita maklum bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan daerah serta prioritas daerah kabupaten pangandaran telah sesuai dengan peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, yang merupakan rencana pembangunan lima tahunan dengan berpedoman kepada rencana pembangunan
jangka panjang daerah.
visi pemerintah kabupaten pangandaran tahun 2021-2026 yaitu “pangandaran juara menuju wisata berkelas dunia yang berpijak pada nilai karakter bangsa”, yang merupakan hasil pertimbangan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di wilayah kabupaten pangandaran, serta mempertimbangkan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan visi sebagaimana tersebut di atas, dihasilkan 6 (enam) misi pembangunan kabupaten pangandaran selama tahun 2021-2026, yaitu sebagai berikut:
Mewujudkan kehidupan masyarakat yang beriman taqwa dan mewujudkan kerukunan kehidupan beragama.
Mengembangkan wisata dengan memperluas akses dan penataan berkelanjutan.
Mengembangkan aksesibilitas kesehatan dan pendidikan sampai perguruan tinggi dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan kompetensi lulusan.
Meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial yang berkeadilan berbasis potensi lokal.
mewujudkan reformasi birokrasi yang melayani, efektif, efisien, dan akuntabel.
peningkatan pembangunan infrastruktur, penataan ruang dan mitigasi bencana yang terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam rangka pencapaian Bisi dan Misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran, ditetapkan strategi pembangunan daerah yang meliputi kebijakan dan program kerja yang dilaksanakan pada tahun 2024.
Seluruh pencapaian tujuan pembangunan daerah dituangkan dalam pencapaian indikator makro pembangunan daerah yang meliputi indeks pembangunan manusia (ipm), angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, ketimpangan pendapatan (gini ratio).
Indeks pembangunan manusia (IPM) kabupaten pangandaran pada tahun 2024 sebesar 71, 03, angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2023 dimana ipm tahun 2023 sebesar 70, 57.
Angka kemiskinan pada tahun 2024 sebesar 8, 75, angka ini mengalami penurunan dari tahun 2023 dimana angka kemiskinan tahun 2023 sebesar 8, 98.
Angka pengangguran pada tahun 2024 sebesar 1, 58, angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2023 dimana angka pengangguran tahun 2023 sebesar 1, 52.
Pertumbuhan ekonomi kabupaten pangandaran pada tahun 2024 sebesar 5, 12, angka ini mengalami penurunan dari tahun 2023 dimana pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5, 26.
Pendapatan per kapita pada tahun 2024 sebesar Rp. 35.650.000, 00, angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2023 dimana pendapatan per kapita pada tahun 2023 sebesar Rp. 33.040.000, 00.
Ketimpangan pendapatan (gini ratio) pada tahun 2023 tercatat sebesar 0, 32 yang mencerminkan ketimpangan relatif rendah, sedangkan data mengenai ketimpangan pendapatan (gini ratio) pada tahun 2024 ada penurunan, dimana tingkat ketimpangan pendapatan (gini ratio) tercatat sebesar 0, 294 angka ini menunjukan bahwa tingkat ketimpangan pendapatan di kabupaten pangandaran masih relatif rendah.
Kebijakan umum pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam arah kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun 2024, bahwa untuk menunjang pembangunan daerah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Kinerja pendapatan
realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1.433.017.885.265, 47 atau 99, 52?ri target pendapatan sebesar Rp1.439.925.407.250, 00
Realisas pendapatan daerah tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan realisasi tahun 2023 yang mencapai sebesar rp1.334.214.286.772, 00.
Pendapatan daerah yang terdiri dari:
Pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp255.245.387.355, 00, terealisasi sebesar Rp239.798.481.186, 47 atau 93, 95% yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Realisasi pendapatan asli daerah ini mengalami penurunan dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sebesar rp242.766.077.875, 00.
Namun demikian realisasi pencapaian target pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 belum optimal, yang meliputi:
Pajak hotel terealisasi sebesar Rp21.826.185.936, 00 atau 85, 80?ri target sebesar rp25.426.380.874, 00.
Pajak restoran terealisasi sebesar Rp9.314.471.246, 00 atau 97, 76?ri target sebesar Rp9.527.755.265, 00
.
Pajak hiburan terealisasi Rp809.316.886, 00 atau 54, 91?ri target rp1.473.849.58.00
Pajak reklame terealisasi sebesar Rp1.511.397.825, 00 atau 60, 80?ri target.
Pajak penerangan jalan terealisasi sebesar Rp18.903.049.118, 00 atau 88, 54?ri target sebesar Rp21.349.110.622, 00.
pajak parkir terealisasi sebesar Rp126.489.400, 00 atau 68, 34?ri target sebesar rp185.089.223, 00.
pajak sarang burung walet terealisasi sebesar Rp3.081.000, 00 atau 8, 56?ri target sebesar Rp36.000.0000.
Pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi sebesar Rp68.017.655, 00 atau 56, 68?ri target sebesar Rp120.000.000, 00.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi sebesar Rp16.465.648.951, 00 atau 64, 09?ri target sebesar rp25.689.600.000, 00.
Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi sebesar Rp13.800.603.901, 00 atau 96, 64?ri target sebesar Rp14.280.000.000, 00
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan terealisasi sebesar Rp1.656.829.000, 00 atau 43, 67?ri target sebesar Rp3.794.086.000, 00
retribusi jasa umum terealisasi sebesar Rp2.847.102.800, atau 63, 85?ri target sebesar rp4.459.086.000, 00
Retribusi jasa usaha terealisasi sebesar rp30.540.608.991, 00 atau 92, 22?ri target Rp33.116.669.900, 00
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp525.178.733, 00 atau 63, 27?ri target Hsebesar Rp830.000.000, 00
Pendapatan Blud terealiasi sebesar Rp112.907.885.638, 47 atau 98, 36?ri target Rp114.786.363.916, 00
Selanjutnya, pendapatan Transfer pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1.184.680.019.895, 00 terealisasi sebesar Rp1.192.892.149.079, 00 atau 100, 69%.
Realisasi pendapatan transfer pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp1.091.448.208.897, 00.
Kinerja belanja daerah
penyerapan pada belanja daerah yaitu sebesar Rp1.478.829.756.200, atau 81, 98?ri target sebesar Rp1.803.925.407.250, 00
Kinerja pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp531.742.820.471, 74, terealisasi sebesar Rp219.242.820.471, 74 atau 41, 23%.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp167.742.820.471, 74, dan terealisasi sebesar Rp166.500.000.000, 00 atau 100% "katanya".
Menurut Hendra,
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di kabupaten pangandaran berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan bahwa belanja diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan yang terdiri dari 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
Hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ bupati pangandaran tahun 2024, adalah sebagai berikut:
urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta urusan sosial.
secara umum, pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dinilai baik dan cukup optimal.
Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pangan, urusan pertanahan, urusan lingkungan hidup, urusan kependudukan dan catatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat desa, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan koperasi dan umkm, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan statistik, urusan persandian, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, dan urusan kearsipan.
secara umum, pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelenggara urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dinilai baik dan cukup optimal.
Urusan pilihan
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di kabupaten pangandaran pada urusan pilihan teridiri dari urusan kelautan dan perikanan, urusan pariwisata, urusan pertanian, urusan perdagangan, urusan perindustrian, dan urusan transmigrasi.
Secara umum, pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelenggara urusan pilihan dinilai baik dan cukup optimal.
Pelaksanaan urusan pemerintahan umum
secara umum, pencapaian target kinerja dari penyelenggara urusan pemerintahan umum dinilai baik dan cukup optimal.
Pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Sekda), Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda).
Secara umum, pencapaian target kinerja dari pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan dinilai baik dan cukup optimal.
Terkait dengan penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat, bahwa jumlah tugas pembantuan yang diterima oleh kabupaten pangandaran sebanyak 7 (tujuh) program yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian.
Selanjutnya, yang menjadi catatan dalam pembahasan Panitia Khusus 1 adalah minimnya informasi, sehingga kurang pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang sumber dananya dari tugas pembantuan.
meskipun demikian, Panitia Khusus 1 menilai bahwa pelaksanaan pada penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima, secara umum telah berjalan dengan baik.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus 1 dengan perangkat daerah dan stakeholder, ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut:
belum akuratnya data terkait kepesertaan BPJS di kabupaten pangandaran. berdasarkan data yang diterima, kepesertaan BPJS sebanyak 442.937 jiwa atau 99, 03% sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 4.335 jiwa atau 0, 97%. namun demikian, fakta di lapangan masih banyak warga masyarakat yang akan berobat ke puskesmas dan rumah sakit belum mengikuti kepesertaan JKN. selain dari itu, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait jenis penyakit yang ter-cover dan tidak ter-cover oleh BPJS.
berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Khusus 1 dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Pandega, masih adanya kelangkaan obat di puskesmas. selain itu, pelayanan kesehatan dinilai masih kurang optimal karena masih banyaknya masyarakat pangandaran yang berobat ke jawa tengah.
Selanjutnya, berkenaan dengan pelayanan administrasi terkait rujukan masih terdapat kendala.
Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus 1 dengan PLN terkait hak pemerintah daerah memungut pajak PJU dari pelanggan/konsumen yang dilakukan oleh PLN, tetapi dari pihak PLN belum bisa memberikan data sebagaimana yang diminta oleh pansus 1, baik mengenai jumlah pelanggan maupun besaran jumlah penerimaan tiap bulan, hal ini menyebabkan Pansus 1 tidak bisa menganalisa dan menentukan penilaian khususnya jumlah besaran yang diterima oleh pemerintah daerah pada tahun 2024, demikian juga kewajiban pemerintah daerah membayar tagihan PLN dari penggunaan strum/api tiap bulan untuk lampu peneranagan jalan umum (PJU) baik dari jumlah PJU yang tersebar se-kabupaten maupun jumlah PJU yang masih hidup/menyala dan jumlah PJU yang sudah tidak menyala (mati), karena di lapangan masih banyak ditemukan pju yang sudah mati, hal ini mengakibatkan beban pembayaran ke pln tidak bisa dinilai sesuai dengan penggunaan strum/api tiap bulan secara akurat.
Berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Khusus 1 dengan Perumda BPR/BKPD pangandaran dan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran ada yang harus dilakukan pembahasan lanjutan terkait pelaksanaan peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), perusahaan umum daerah BPR/BKPD pangandaran dan perusahaan umum daerah BPR/BKPD cabang cijulang, khususnya terkait pasal 5, pasal 6, dan pasal 7, yaitu terkait pengaturan dan besaran penyertaan modal kepada BUMD tersebut, dan pengaturan bahwa penyertaan modal dapat dilakukan selain dalam bentuk uang tunai, penyertaan modal dapat juga berupa penyerahan aset pemda baik berupa tanah dan/atau bangunan. sehubungan hal dimaksud, perumda BPR/BKPD pangandaran telah mengajukan permohonan penyertaan modal berupa tanah bangunan yang akan digunakan sebagai gedung kantor cabang cijulang yang sekarang digunakan untuk gudang bidang aset daerah bkad, serta tanah dan bangunan yang berlokasi di padaherang yang sekarang digunakan untuk kantor cabang pembantu BPR/BKPD.
Berdasarkan hasil rapat kerja Panitia Khusus 1 dengan BPN dan PPAT/Notaris, perlu segera dalukan validasi menyangkut harga tanah secara zonasi, hal ini akan mempermudah menentukan besaran pajak baik untuk pajak BPHTB maupun PPHdalam setiap transaksi jual beli tanah, dan untuk mempermudah penghitungan jumlah pajak BPHTB yang akan diterima oleh pemda dari transaksi jual beli tanah atau perubahan hak atas tanah, serta mempermudah menetapkan potensi pendapatan pajak BPHTB tiap tahun.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun demikian, mulai tahun 2025 sudah menggunakan pola opsen yang merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dengan perhitungan sebesar 66% untuk pemerintah kabupaten/kota dan 34% untuk pemerintah provinsi.
berdasarkan laporan dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat, kendaraan yang tercatat pemiliknya sebagai warga pangandaran sebanyak 80% membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga masih terdapat sebesar 20% yang belum taat membayar pajak. Pada saat ini masih berlangsung proses pengadaan casn tahun 2024, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Panitia Khusus 1 dengan BKPSDM, bahwa pada tahun 2024 Pemda Pangandaran mendapat quota penerimaan PPPK sebanyak 350, dan hanya terisi/lulus 339 PPPK, sedangkan jumlah tenaga Non ASN di lingkup pemerintah kabupaten pangandaran yang tercatat dalam database baik BKN maupun BKPSDM pangandaran berjumlah 2.974 orang, hal ini harus segera ada solusi
untuk penanganan tenaga non asn yang masih banyak dan menjadi beban keuangan daerah yang terlalu besar setiap tahunya, serta selalu menimbulkan persoalan degan masih adanya hak-hak tenaga Non ASN tersebut yang belum terbayar.
Kesimpulan
hadirin yang berbahagia,
berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hasil pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
Secara umum kami mengapresiasi terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten pangandaran.
Ruang lingkup LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 yang meliputi:
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari:
Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang terdiri dari:
Capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan
Capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi.
Dalam hal kebijakan umum Pemerintahan Daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, sebagian besar realisasi program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dengan hasil capaian kinerja.
dalam hal pemerintah daerah menemukan kesulitan atau permasalahan, pada umumnya dapat diatasi dengan baik meskipun belum optimal dalam memberikan solusi pemecahan masalah.
Rekomendasi.
Hadirin yang berbahagia,
penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun mendatang diharapkan menjadi lebih baik sehingga Panitia Khusus 1 menyampaikan rekomendasi untuk diimplementasikan pemerintah daerah, sebagai berikut:
berkenaan dengan kepesertaan BPJS, Bupati Pangandaran agar menugaskan kepada SKPD terkait untuk segera melakukan pendataan ulang dengan melibatkan pihak BPJS dan kalau perlu meminta bantuan kepada pemerintah desa untuk pendataan terkait warga masyarakat yang belum menjadi peserta terkait warga masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS agar nantinya antara data dan fakta di lapangan ada kesamaan.
Bupati Pangandaran agar menugaskan kepada SKPD terkait dan SKPD teknis agar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait apa saja yang berhak diterima oleh peserta BPJS, baik jenis penyakit maupun obat-obatan yang ter-cover dan tidak ter-cover oleh BPJS.
Meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, maka agar bupati pangandaran menugaskan SKPD teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan dan RSUD pandega untuk menyusun SOP pelayanan kesehatan sehingga mempermudah masyarakat yang berobat di puskesmas untuk memperoleh rujukan ke rumah sakit.
Bupati Pangandaran agar memerintahkan kepada SKPD teknis pemerintah untuk melakukan pendataan baik jumlah PJU se-kabupaten maupun terkait berapa jumlah PJU yang masih menyala/hidup dan jumlah PJU yang mati. hal ini akan berdampak terhadap beban pembayaran penggunaan jumlah strum/api untuk lampu PJU, sehingga pembayaran pengunaan strum/api tiap bulan berdasarkan tagihan dari pln akan lebih akurat sesuai dengan penggunaan strum/api yang terpakai.
Untuk meningkatkan capaian PKB dan BBNKB maka dprd mendorong agar bupati pangandaran menugaskan SKPD terkait dalam hal ini Bapenda untuk ikut serta berperan secara aktif dalam pemungutan pajak tersebut. diantaranya melakukan sosialisasi perlunya pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, dan mendekatkan pelayanan terhadap wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor dengan membuka perwakilan di setiap kecamatan.
Memperbaiki manajemen pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah karena berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa realisasi PAD masih belum optimal. langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah identifikasi faktor penyebab, menganalisis permasalahan, dan mencari solusi yang tepat.
Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD segera melakukan pembahasan terkait dengan yang diamanatkan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) , perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat/Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat Bank Karya Produksi Desa (BKPD) cijulang, yang meliputi:
Pasal 5.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada perumda air minum kabupaten pangandaran dalam bentuk setoran tunai sebesar Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).
Rincian penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
tahun 2021 sebesar Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah).
tahun 2022 sebesar Rp3.500.000.000, 00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
tahun 2023 sebesar Rp3.500.000.000, 00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 6.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada perumda BPR BKPD pangandaran dalam bentuk setoran tunai sebesar Rp5.800.000.000, 00 (lima miliar delapan ratus juta rupiah).
Rincian penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
tahun 2021 sebesar Rp2.300.000.000, 00 (dua miliar tiga ratus juta rupiah).
tahun 2022 sebesar rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah).
Pasal 7.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada perumda BPR BKPD cijulang dalam bentuk setoran tunai sebesar Rp3.200.000.000, 00 (tiga miliar dua ratus juta rupiah).
Rincian penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
tahun 2021 sebesar Rp1.200.000.000, 00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
tahun 2022 sebesar Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
tahun 2023 sebesar Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
Pasal 8.
Apabila rencana penyertaan modal daerah sampai dengan tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai dengan pasal 7 belum terpenuhi, maka peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dipenuhinya penyertaan modal daerah dimaksud, kecuali ada perubahan terhadap penyertaan modal perusahaan umum daerah.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 2 ayat (2) peraturan daerah Kabupaten Pangandaran nomor 1 tahun 2021 menegaskan bahwa selain dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal daerah dapat berupa tanah, bangunan, dan/atau barang daerah lainnya yang dinilai dengan rupiah.
Mengacu pada ketentuan dimaksud, apabila Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan penyertaan modal dalam bentuk uang, maka alternatif penyertaan modal dapat berupa penyerahan tanah dan/atau bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah.
Hal ini seiring dengan surat permohonan dari Perumda BPR BKPD pangandaran tanggal 6 juni 2024, nomor 62/s-BKPD/06/2024, perihal penyertaan modal berupa tanah dan/atau bangunan yang meliputi lokasi tanah di kecamatan padaherang (eks upk kecamatan padaherang) dan lokasi tanah di kecamatan cijulang (kantor bidang aset BKAD kabupaten pangandaran) yang akan digunakan sebagai gedung kantor cabang.
Pemerintah Daerah melalui Bapenda agar menetapkan validasi harga tanah berdasarkan zonasi untuk mempermudah perhitungan terkait penentuan pajak BPHTB apabila terjadi transaksi jual beli tanah, karena NJOP yang tertera pada SPPT PBB tidak bisa dijadikan acuan untuk penentuan harga tanah, hal ini adanya perbedaan dengan harga pasaran di lapangan.
Pemerintah Daerah perlu menyusun skema terkait kepastian status pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang berjumlah 2.974 orang dapat diselesaikan secara bertahap dalam pengangkatan menjadi beberapa tahun akan selesai.
Dengan adanya penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiap tahun, pemerintah daerah perlu berkonsultasi dengan kementerian keuangan dan kemendagri agar ada penambahan penerimaan dau khusunya untuk belanja pegawai asn.
Hadirin yang berbahagia,
dari hasil pembahasan tersebut di atas, selanjutnya panitia khusus 1 DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada rapat konsultasi untuk:
menerima laporan panitia khusus 1 DPRD kabupaten pangandaran terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati pangandaran tahun 2024.
Menetapkan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2024.
Demikian laporan Panitia Khusus 1 terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati pangandaran tahun 2024 ini kami sampaikan "katanya".
Tambah Hendra, semoga hasil pembahasan panitia khusus 1 terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2024 dapat menjadi masukan untuk perbaikan pemerintahan ke depan.
Atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus 1 DPRD Kabupaten Pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin semuanya "ujarnya". (Anton AS)