Lintasi Lampung dan Sumsel, 47 Ribu Ekor Benur Ilegal Ditangkap Polisi Jambi

4 hours ago 3

JAMBI - Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi, berhasil mematahkan perjalanan puluhan ekor benur (baby lobster) bernilai sekitar Rp7, 1 Milyar yang diduga akan diselundupkan ke negeri jiran melalui perairan laut Provinsi Riau.

Kapolresta Jambi Komisaris Besar Boy Sutan Binanga Siregar, kepada wartawan Selasa petang (2/6), menjelaskan puluhan ribu ekor benur yang dikemas dalam 10 box styrofoam itu, diamankan personel dari sebuah minibus Toyota Innova warna putih, Senin malam (1/6), yang melintas di jalan lintas Sumatra, Kecamatan Danau Teluk, perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi.

Setelah berkoordinasi bersama tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi, setelah diperiksa, benur yang terbungkus plastik beroksigen dalam 10 box styrofoam, berjumlah 47.872 ekor benih lobster jenis pasir.

Dikatakan Boy Siregar, dengan prediksi harga per ekor Rp150 Ribu, potensi kerugian negara akibat kejahatan penyelundupan itu mencapai sekitar Rp7, 1 Milyar.

“Kasusnya masih kita dalami. Benur hasil tangkapan, sementara kita serahkan ke Balai Karantina, menjelang dilepasliarkan ke daerah habitat yang dipetakan cocok, seperti di perairan laut Sumatera Barat, ” ujar Boy.

Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda menambahkan, pengungkapan kasusnya berawal dari informasi masyarakat, Yang melaporkan Senin malam bakal ada pengiriman benih lobster tanpa izin melalui jalur darat di wilayah Kota Jambi.

Gunakan Lima Nomor Polisi Palsu

Dari pengakuan dua orang pria berinisial OD dan AS yang berada dalam Toyota Innova tangkapan, puluhan ribu ekor benur tersebut berasal dari perairan daerah Banten, Pulau Jawa dan akan dibawa dan diturunkan di daerah Pekanbaru, Riau.

Dari pemeriksaan penyidik, modus OD dan AS untuk menyelamatkan perjalanan dari Lampung sampai daerah tujuan akhir, adalah dengan menggunakan plat nomor polisi diduga palsu. Hal itu diperkuat temuan empat plat nomor polisi palsu, Yakni BE 1763 YJ, BG 1480 AA, BH 1475 VE, BM 1031 ZO, dan BE 1253 EL.

"Dari pengakuan mereka, setiap melintasi provinsi berbeda plat kendaraan diganti dan disesuaikan, ” ujar Husni Abda.

Kedua pelaku pembawa benur ilegal telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Jambi. Mereka akan disangkakan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun kurungan penjara.(IS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |