Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

4 weeks ago 12

JAKARTA - Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (22/8/2025), sebuah keputusan berat dijatuhkan kepada Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Ia divonis 7 tahun penjara, sebuah hukuman yang mengakhiri perjalanan kariernya dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang terkait dengan kematian Dini Sera.

Hakim ketua majelis, Iwan Irawan, saat membacakan putusan, menegaskan betapa seriusnya perbuatan Rudi. "Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak, " ungkapnya.

Lebih lanjut, hakim menyoroti dampak perbuatan Rudi yang telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung RI. Sebagai seorang hakim, terlebih yang menangani perkara korupsi, Rudi seharusnya menjadi teladan. "Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim, perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat, " jelas hakim.

Meskipun demikian, ada faktor yang meringankan hukuman Rudi. Pengabdiannya selama 33 tahun di Mahkamah Agung dan catatan bersih tanpa hukuman sebelumnya menjadi pertimbangan. "Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengabdi selama 33 tahun, " ujar hakim.

Selain pidana penjara, Rudi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Uang suap sebesar SGD 43 ribu diduga diterima Rudi dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald. Hakim meyakini uang tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa dalam perkara Ronald.

Tak hanya itu, Rudi juga gagal memberikan penjelasan yang memadai mengenai asal-usul sejumlah uang yang ditemukan di kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Nilainya fantastis: Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581. Hakim meyakini uang haram ini diperoleh Rudi dari jabatannya sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat, serta ia tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK sejak 2022.

Perbuatan Rudi Suparmono dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |