Menkum: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Merajut Kembali Persatuan Nasiona

1 month ago 23

JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku terkejut atas pemberian abolisi kepada klienya, sebab tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya

"Masih menunggu salinan resmi abolisi dan semoga cepat keluar Keppres, lebih cepat lebih bagus, kliennya juga bisa langsung dibebaskan". ujar Ari saat dihubungi awak media Jumat (1/8/2025) dini hari.

"Kita mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR terhadap permasalahan kliennya, " sambung Ari.

Sementara itu, ditengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan menantikan salinan putusan resmi dari pemerintah dan DPR terkait amnesti yang diterima oleh kliennya.

Amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo, kata Magdir menjadi pertanda bahwa ada upaya politisasi hukum yang dialami oleh kliennya.

"Keputusan pemerintah kita akan terima, tapi kita perlu tau apa alasannya" ujarnya

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan pengajuan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Merajut kembali persatuan nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI". kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4, 5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3, 5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |