Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalimantan Selatan, Dorong Kolaborasi Legalisasi Aset Keagamaan

1 month ago 13

BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 11 sertipikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, Kamis, 31 Juli 2025. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong percepatan legalisasi aset keagamaan di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga lembaga lintas iman lainnya untuk ikut aktif dalam proses sertipikasi aset keagamaan. Ia menegaskan pentingnya kepemilikan hukum atas tanah ibadah agar pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan bernilai.

“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertipikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan sudah memiliki Sertipikat Hak Milik, itu menjadi solusi, nilai tambah, ” ujar Nusron Wahid di hadapan para peserta pertemuan.

Ia juga menyoroti masih banyaknya proses sertipikasi yang berhenti di tengah jalan tanpa tindak lanjut yang jelas. Menurutnya, dibutuhkan keseriusan dari para pihak untuk menerjemahkan informasi menjadi aksi nyata di lapangan. Dalam konteks ini, pemerintah siap memfasilitasi semua pihak yang bersungguh-sungguh mengurus legalitas aset tanah ibadah.

Data dari BPN Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa dari total target 6.166 rumah ibadah, saat ini sudah 5.102 atau 82, 74% yang telah tersertipikasi. Sementara itu, untuk tanah wakaf, tercatat sebanyak 7.385 bidang atau 86, 66?ri total 8.521 bidang sudah bersertipikat. Capaian ini menjadikan Kalimantan Selatan sebagai salah satu provinsi dengan progres sertipikasi tertinggi di tanah air.

Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi fondasi penting bagi pengelolaan aset keagamaan yang lebih produktif dan berkelanjutan. Aset yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat, serta lebih terlindungi dari potensi sengketa atau pengalihan kepemilikan yang tidak sah.

Penyerahan sertipikat ini juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam menjaga keberlanjutan aset wakaf. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar program sertipikasi tidak hanya berjalan formalitas, melainkan mampu memberikan dampak nyata di tengah masyarakat.

Dalam acara tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Abdul Aziz beserta jajaran.

Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus mendorong legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Sertipikasi bukan hanya tentang administrasi, tetapi tentang menjaga warisan umat agar tetap kokoh dan bermanfaat lintas generasi.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |