Motif Pembunuhan Sadis Kakek 87 Tahun di Mesuji Terungkap

1 month ago 10

Mesuji – Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang kakek berusia 87 tahun di pemukiman Buay Mencurung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji akhirnya terungkap.

Polres Mesuji menggelar konferensi pers di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Rabu (20/08/25). Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolres Mesuji Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPTU Tata Subrata.

Dalam keterangannya, Kompol Heru menjelaskan bahwa tersangka berinisial IK alias K (56) tega menghabisi nyawa korban, kakek S (87), lantaran dipicu persoalan sepele. Tersangka menuduh tetangganya, Supriyati alias Mbah Kenil, mengambil tembakau miliknya yang diletakkan di rumah korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, Mbah Kenil mengantarkan makanan ke rumah korban. Karena tidak mendapat jawaban setelah memanggil-manggil korban, ia menggantungkan makanan di pintu. Di saat bersamaan, ia melihat sebungkus tembakau tergantung di pintu rumah korban.

“Mengingat sehari sebelumnya korban berjanji akan membelikan tembakau untuknya, bungkusan itu kemudian diambil dan dibawa pulang, ” jelas Kompol Heru.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Mbah Kenil melihat tersangka mondar-mandir di depan rumah korban dengan wajah kebingungan. Saat ditanya, tersangka menjawab sedang mencari tembakau. Mbah Kenil kemudian mengatakan bahwa tembakau itu ada padanya. Namun tersangka justru menuduhnya mencuri. Perdebatan pun sempat terjadi sebelum Mbah Kenil mengajak tersangka ke rumahnya untuk mengambil kembali tembakau tersebut.

Tak lama berselang, sekitar pukul 10.15 WIB, seorang pedagang sayur keliling melihat tersangka membawa parang di tangan kanan dan kampak di tangan kiri. Tersangka sambil mengancam menyatakan, “Saya mau membunuh Mbah Kenil. Kalau ada yang berani menolong, akan saya bunuh juga. Kakek S sudah saya bunuh, tidak usah lapor polisi!”

Benar saja, pada pukul 12.30 WIB, Ratna—warga sekitar—yang hendak mengajak korban makan siang, mendapati tubuh kakek S tergeletak bersimbah darah di gubuknya dengan luka bacokan di sekujur tubuh.

Penangkapan Tersangka

Mendapat laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, diketahui pelaku pembunuhan adalah IK alias K yang merupakan tetangga korban sendiri.

“Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Bidhumas /Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |