Muhammad Yamin Dorong Audit Geospasial HPL Laoli, Sebut Penyelesaian Konflik Harus Dimulai dari Rekonstruksi Batas

1 week ago 7

JAKARTA – Praktisi hukum asal Luwu Timur, Muhammad Yamin, menilai penyelesaian konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 2024. Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kembali kesesuaian objek tanah melalui audit geospasial independen.

Pandangan tersebut disampaikan Yamin dalam paper akademiknya bertajuk Mengurai Benang Kusut dalam Konflik Proyek Strategis Nasional: Studi Kritis Akar Konflik Agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kajian itu, ia berpendapat konflik yang terjadi saat ini tidak dapat dipisahkan dari dugaan perubahan objek lahan sejak proses administrasi pertanahan pada 2007 yang kemudian menjadi dasar penerbitan HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024.

Berangkat dari analisis tersebut, Yamin mengusulkan serangkaian langkah yang menurutnya perlu ditempuh sebelum pemerintah mengambil kebijakan lanjutan terhadap lahan yang disengketakan.

Audit Geospasial Jadi Langkah Awal

Menurut Yamin, audit geospasial menjadi tahapan paling penting untuk memastikan apakah bidang tanah yang tercantum dalam HPL saat ini benar-benar identik dengan lahan kompensasi sebagaimana disepakati dalam Nota Kesepakatan Tahun 2006.

Ia mengusulkan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) membentuk tim independen guna melakukan pengukuran ulang (re-surveying) serta membandingkan secara terbuka peta dalam MoU Tahun 2006, Surat Ukur Tahun 2007, dan HPL Tahun 2024.

Menurutnya, proses tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai kesesuaian batas dan koordinat objek tanah yang menjadi dasar seluruh proses administrasi pertanahan.

Rekonstruksi Batas Dinilai Penting

Dalam kajiannya, Yamin juga menilai rekonstruksi batas menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari audit tersebut.

Ia berpendapat, apabila memang terdapat perbedaan posisi maupun bentuk bidang tanah antara dokumen-dokumen tersebut, maka proses pengukuran ulang harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh dokumen dasar serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Yamin, rekonstruksi batas diperlukan untuk memastikan apakah objek tanah yang kini berstatus HPL merupakan bidang yang sama dengan lahan kompensasi yang disepakati hampir dua dekade lalu atau telah mengalami perubahan.

Moratorium Pengosongan Lahan

Selain audit geospasial, Yamin juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara segala bentuk rencana pengosongan lahan terhadap warga Dusun Laoli sampai proses pemeriksaan terhadap objek tanah selesai dilakukan.

Ia berpendapat, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya persoalan hukum baru apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.

Revisi HPL Jika Dugaan Terbukti

Dalam rekomendasinya, Yamin menyatakan bahwa apabila audit geospasial nantinya membuktikan adanya pergeseran koordinat yang menyebabkan lahan masyarakat masuk ke dalam kawasan HPL, maka Badan Pertanahan Nasional perlu mempertimbangkan revisi batas maupun pembatalan sebagian sertifikat Hak Pengelolaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mengusulkan agar bidang-bidang tanah yang secara faktual berada di luar skema lahan kompensasi awal dikeluarkan dari kawasan HPL dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

Menurut Yamin, langkah tersebut merupakan salah satu cara untuk mengembalikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan konflik secara berkeadilan bagi seluruh pihak.

Penyelesaian Harus Menyentuh Akar Persoalan

Yamin menegaskan bahwa penyelesaian konflik Laoli tidak cukup dilakukan dengan berpegang pada legalitas formal sertifikat yang berlaku saat ini.

Dalam kesimpulan paper-nya, ia berpendapat konflik tersebut merupakan persoalan yang berakar pada sejarah administrasi pertanahan sejak penyediaan lahan kompensasi PLTA Karebbe. Karena itu, menurutnya, penyelesaian yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila pemerintah bersedia membuka kembali proses penetapan objek tanah dan memastikan kesesuaiannya melalui audit yang independen serta transparan.

Paper Muhammad Yamin merupakan kajian akademik yang memuat analisis dan pendapat hukum penulis berdasarkan dokumen yang ditelaahnya. Seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam paper tersebut belum menjadi kebijakan pemerintah maupun putusan lembaga yang berwenang.

Oleh karena itu, pandangan tersebut masih memerlukan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, PT Vale Indonesia, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |