BARRU— Seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kelurahan Matappawalie, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, bernama Redy alias Lanru, resmi dipulangkan ke keluarganya setelah menjalani proses rehabilitasi yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Barru.
Pemulangan didampingi langsung oleh Kapolsek Pujananting, IPTU Sahabuddin, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga dengan gangguan kejiwaan.
"Kehadiran kami di sini adalah wujud sinergi antara Polsek Pujananting dan Dinas Sosial. Kami ingin memastikan bahwa saudara Redy dapat kembali ke lingkungan keluarga dengan aman dan mendapatkan perhatian yang layak, " ujar IPTU Sahabuddin saat ditemui di lokasi. (04/8/2025).
Dinas Sosial Kabupaten Barru menyatakan bahwa Redy telah melalui tahapan perawatan dan pendampingan yang sesuai standar, sehingga dinilai siap untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dalam pengawasan dan dukungan lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Sosial Barru melalui Kapolsek Pujananting menyampaikan bahwa pihak keluarga juga telah diberikan edukasi tentang cara merawat dan mendampingi pasien ODGJ agar proses pemulihan bisa berjalan maksimal di rumah.
Dengan adanya pendampingan dari aparat kepolisian, diharapkan masyarakat lebih terbuka terhadap keberadaan ODGJ dan bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang inklusif dan suportif.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi lintas sektor dalam penanganan masalah sosial di tengah masyarakat.
(red-jni)