Sebuah era baru dalam identifikasi kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) telah dimulai. Kepolisian resmi meluncurkan penggunaan pelat nomor khusus berawalan "MA" untuk para pejabat lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Perubahan ini menandai langkah konkret dalam memperkuat citra dan efisiensi operasional MA.
Momen bersejarah ini disahkan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 MA Republik Indonesia pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dalam sebuah momen yang terekam, pelat nomor lama RI 8 yang sebelumnya melekat pada kendaraan Ketua MA, kini telah digantikan dengan pelat nomor MA 1, sebuah simbol perubahan yang jelas.
Inisiatif ini bukanlah tanpa dasar hukum yang kuat. Penerbitan pelat nomor khusus ini merupakan tindak lanjut dari surat telegram bernomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025, yang diterbitkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho. Surat telegram tersebut secara spesifik mengatur penggunaan pelat nomor khusus bagi kendaraan dinas MA.
Proses ini merupakan hasil dari kolaborasi erat antara MA dan Polri. Permintaan resmi dari MA telah dibahas secara mendalam melalui serangkaian pertemuan yang berlangsung dari Februari hingga April 2025. Melibatkan berbagai elemen kepolisian seperti Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim, kesepakatan untuk mengakomodir kebutuhan ini dicapai tanpa menunda proses yang lebih panjang akibat perubahan regulasi.
Kendaraan yang berhak menyandang pelat nomor khusus ini mencakup kendaraan dinas negara yang terdaftar di MA atau badan peradilan di bawahnya. Selain itu, kendaraan yang dipinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa atau kontrak yang vital untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan, juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
Daftar penerima pelat nomor khusus ini sangatlah luas, mencakup pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapatkan otorisasi dari Sekretaris MA. Ini menunjukkan komprehensivitas kebijakan ini dalam menjangkau seluruh elemen penting di MA.
Ketua MA, Sunarto, menekankan bahwa kebijakan ini lebih dari sekadar administrasi. Ia melihatnya sebagai perwujudan nyata dari sinergi antar kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk kelancaran tugas peradilan. Sebuah langkah yang sangat saya apresiasi dan syukuri, terutama kepada Bapak Kapolri atas inisiasi penting ini.
Lebih lanjut, Sunarto menambahkan, "Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan." Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dalam membangun sistem yang lebih baik.
Ia juga meyakini bahwa penggunaan pelat nomor khusus ini akan mendorong kerja sama yang lebih solid antara Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya. "Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini dapat mendorong kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya, bahwa kerja sama yang solid akan selalu melahirkan kemajuan yang nyata, " ujarnya optimis. (Badilum)