SEMARANG - Dalam upaya menegakkan hukum secara tegas dan transparan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bersama Polres Semarang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., hadir langsung dalam kegiatan ini, memberikan apresiasi kepada langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya, Kapolres Ratna mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan hanya sebagai bentuk finalisasi perkara hukum, tetapi juga mencerminkan keberhasilan sinergitas antar instansi penegak hukum dalam wilayah Kabupaten Semarang.
"Hal ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang dengan dukungan penuh dari Kejaksaan dan Pengadilan Kabupaten Semarang. Kami dapat menyelesaikan perkara secara tuntas berkat kerja sama yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, " ujar Kapolres Ratna dengan tegas.
Lebih lanjut, Kapolres Ratna menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Polres Semarang untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan penegakan hukum. Namun, di balik penegakan hukum yang represif, ia juga menegaskan pentingnya upaya pencegahan melalui pendekatan preventif dan preemptif.
“Kami juga aktif melakukan kegiatan edukasi, baik melalui media sosial maupun kegiatan langsung di masyarakat. Salah satunya adalah Jumat Curhat dan Ngobrol Bareng Kapolres, yang menjadi wadah untuk menyosialisasikan kebijakan dan program Polres Semarang kepada masyarakat, ” jelas Kapolres Ratna.
Pemusnahan 53 Perkara, Termasuk Narkotika dan Psikotropika
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap. Rinciannya mencakup narkotika jenis sabu dengan berat total 115, 95 gram, ganja seberat 7, 86 gram, tembakau gorila sebanyak 29, 16 gram, serta 154 butir pil terlarang.
Selain narkotika, pemusnahan juga melibatkan barang bukti dalam perkara psikotropika sebanyak 47 perkara, senjata tajam dari 1 perkara, dan perkara kesehatan sebanyak 5 perkara. Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memastikan bahwa barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan dengan prosedur yang transparan, ” ungkap Ismail Fahmi.
Proses Pemusnahan yang Teliti dan Transparan
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan. Narkotika dan pil terlarang dihancurkan dengan cara diblender, sementara senjata tajam dipotong, dan sebagian barang bukti lainnya dibakar. Semua proses dilakukan dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa semua prosedur berlangsung transparan dan sesuai aturan.
Kegiatan pemusnahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, yang juga menunjukkan bahwa Polres Semarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas tindak pidana, khususnya dalam hal penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Pencegahan Lebih Penting, Kapolres Semarang Terus Ajak Masyarakat Aktif Terlibat
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Ratna kembali menekankan bahwa upaya penegakan hukum yang represif harus diimbangi dengan upaya preventif dan preemptif. Oleh karena itu, Polres Semarang terus berupaya untuk menggandeng masyarakat melalui berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan solutif.
“Kegiatan edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan aktif terlibat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, ” ujar Kapolres Ratna.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan upaya penegakan hukum oleh Polres Semarang dapat berjalan semakin optimal, dan masyarakat semakin teredukasi serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba. Pemusnahan barang bukti ini juga menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan secara transparan, tegas, dan profesional.
Dengan pemusnahan barang bukti yang transparan dan langkah-langkah pencegahan yang terus digencarkan, Polres Semarang menegaskan komitmennya dalam membangun kesadaran masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Semarang. (*/JIS Agung)