Perangkat Desa Pintu Angin di Karo Palsukan Data Kematian Suami, Ternyata Masih Hidup

2 hours ago 2

KARO - Sungguh keterlaluan melihat kelakuan salah satu oknum perangkat desa yang bertugas di Desa Pintu Angin, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.

Pasalnya, perangkat desa bernama Lestari Indah br Naibaho ini telah memanipulasi data suaminya sendiri, dengan cara menerbitkan surat kematian. Padahal suaminya masih hidup dan dalam kondisi sehat.

Sehingga kelakuannya itu benar-benar sudah diluar batas kewajaran yang dinilai tak berlogika lagi atau sudah 'Gila'. Terbongkarnya pemalsuan data tersebut, dibeberkan Hendrick Maruli Lumbantobing (35) suami dari Lestari Indah br Naibaho sendiri, Jumat (26/09-2025) di Kabanjahe.

Dijelaskannya, saat Ia ingin mengurus surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), data dirinya ditemukan sudah dinyatakan telah meninggal dunia setahun lalu.

Bahkan didalam kartu keluarga (KK), namanya sudah tidak terdaftar atau dihapus. Begitu juga dengan kartu keluarga baru yang telah terbit. Kepala keluarga sudah berganti dengan nama istri.

"Wajar saja surat keterangan kematian bisa diterbitkannya. Karena kepala desanya merupakan Abang kandungnya sendiri. Tapi ini sudah melawan hukum. Karena saya masih hidup, " ujarnya.

Dikatakan Hendrick, surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Desa Ismail Hasudungan Naibaho yang merupakan Abang kandung istrinya dikeluarkan pada tanggal 08 Januari 2025.

"Didalam surat itu, Saya dinyatakan telah meninggal dunia pada 20 Desember 2024. Dan acara penguburan dilaksanakan 23 Desember secara adat, " tambahnya.  

Menurutnya, motif istrinya memalsukan data kematian dirinya belum diketahuinya secara pasti. Padahal status mereka sebagai pasangansuami istri masih sah sampai saat ini.

Kepada wartawan, Hendrick mengaku terkejut setelah mengetahui data dirinya telah meninggal dunia oleh istrinya. Kedatangannya ini ke Dinas Dukcapil untuk mengembalikan statusnya masih hidup.

"Namun petugasnya bilang dataku nggak bisa langsung diubah. Aku diminta harus ke pengadilan. Jadi dataku baru bisa diubah setelah putusan dikeluarkan pengadilan negeri nantinya, " ungkap Hendrick.

Dikisahkannya, jika selama ini ia bekerja di Kalimantan untuk mencari uang. "Saya baru kembali pulang kampung beberapa bulan belakangan, " ujarnya sembari meminta ijin pergi ke kamar mandi namun tak kunjung kembali menemui wartawan.

Untuk diketahui, tindak pidana pemalsuan data tersebut dikuatkan dengan terbitnya surat keterangan meninggal dunia atas nama Hendrick Maruli Lumbantobing dari kantor Kepala Desa Pintu Angin pada tanggal 8 Januari 2025.

Surat itu ditandatangani Kepala Desa Pintu Angin, Ismail Hasudungan Naibaho bernomor 140/04/PA/2025. Tertulis bahwa Hendrick meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2024 di Desa Pintu Angin dan dikebumikan tiga hari berselang tepatnya pada tanggal 23 Desember 2024 dengan acara adat.

Ironisnya, surat keterangan meninggal dunia yang ditukangi itu, turut melahirkan kutipan akta kematian resmi dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Karo bernomor 1206-KM-13012025-0002 tertanggal 13 Januari 2025 atas nama Hendrick Maruli Lumbantobing.

(Anita Theresia Manua)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |