BARRU - Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barru dalam rapat paripurna pada Rabu (20/8/2025).
Kedua Ranperda tersebut adalah tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, bersama para wakil ketua, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan undangan.
Saat menanggapi penjelasan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Drs. H. Muhammad Arkil, Bupati Andi Ina menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif legislatif tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru, kami mengapresiasi dan menyambut baik kedua Ranperda ini, " ujar Bupati.
Terkait Ranperda Pilkades, Bupati Andi Ina menekankan pentingnya regulasi baru untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik curang.
Bupati Andi ina menjelaskan bahwa Perda Pilkades sebelumnya, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan perubahannya, kini perlu disesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa.
"Ranperda ini sangat penting agar tidak terjadi ketidakselarasan hukum antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi. Kita harus memastikan Pilkades berjalan dengan prosedur yang jelas, adil, transparan, dan bebas dari politik uang maupun dominasi dinasti politik, " tegasnya.
Bupati juga meminta agar penyusunan Ranperda ini tetap mengacu pada UU Desa dan perubahannya, sambil menunggu aturan pelaksana dari pemerintah pusat, untuk menghindari kekosongan hukum.
Sementara itu, mengenai Ranperda Cadangan Pangan, Bupati menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Barru.
Menurutnya, pangan adalah kebutuhan dasar yang ketersediaannya harus dijamin oleh pemerintah daerah, termasuk melalui pengelolaan cadangan pangan sebagai pasokan di luar musim panen dan antisipasi krisis.
"Ranperda ini akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Barru. Pengelolaan cadangan pangan harus melibatkan desa, masyarakat, dan dunia usaha, serta diatur secara jelas mengenai jenis dan jumlah pangan pokok sesuai kebutuhan, " jelas Bupati.
Di akhir tanggapannya, Bupati Barru kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kontribusi mereka dalam merancang kedua Ranperda ini.
Menanggapi masukan dari Bupati, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Barru menyepakati untuk memasukkan catatan dan saran tersebut ke dalam penyempurnaan materi kedua Ranperda, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.