PERS, LSM, dan OKP Jadi Peserta Sosialisasi KIP

2 months ago 14

Mamuju Tengah - Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tugas utamanya adalah menjalankan UU KIP, menetapkan standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ikbal, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat sebagai pemateri dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di aula hotel fadhilah Topoyo Mamuju Tengah. Jumat (4/72025).

Lanjut ia katakan bahwa tujuan sosialisasi adalah prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjelaskan peran pers dalam mengawal KIP, mendorong sinergi antara media dan badan publik, dan meningkatkan literasi hukum dan hak atas informasi.

“ Dasar hukum, UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, PerKI No. 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, dan PerKI No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, “jelasnya.

Terkait hak sebagai Pers, memperoleh informasi publik dari badan publik, mengajukan permintaan informasi, dan mengajukan keberatan dan sengketa jika ditolak. Sedangkan Kewajiban Pers, menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, dan menghormati informasi yang dikecualikan.

Selaku pemateri kedua, Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Sulawesi Barat, Arman Jaya, SE menjelaskan implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pesertanya dari Media (PERS), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang ada di Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |