BARRU - Belum kelar masalah dokumen pajak PBB di Bulobulo Congko Siddo, yang tidak digubris Pemkab Barru, kini sejumlah warga Bulobulo Dusun Congko kembali persoalkan adanya oknum suruhan dari Kantor Desa Siddo yang mengambil pajak 15 persen atas hasil panen padi mereka.
Pengambilan pajak panen padi sebanyak 15 persen dari petani di Bulobulo Dusun Congko Desa Siddo tampaknya membuat para petani mengeluh dan keberatan.
"Di area kami ini ada 7-8 orang yang bertani dengan luas lahan keseluruhan sebanyak 2 hektare lebih dengan perincian 15 persen dan itu wajib kami serahkan ketika panen atas suruhan dari kantor Desa, "ungkap Ahmad (45) bersama Kursiah (60) selaku warga pemilik lahan tani di Bulobulo Congko Siddo ditemui Jumat (19/9/2025) dirumahnya.
"Dan kalo tidak memberikan pajak 15 persen.maka lahan pertanian kami tidak boleh digarap khususunya yang berdekatan dengan batas danau Congko disamping itu juga karna tidak miliki dokumen pajak PBB, "jelasnya.
Senada dengan Ahmad dan Kursiah, Abdullah (70) bersama Beddu N (80) juga selaku pemilik lahan Pertanian di Bulobulo menyayangkan pajak 15.persen ini.
"Saya dan pak Beddu juga ada sawah disana namun karna tahun ini saya tidak tanam padi sehingga saya terhindar dari pajak desa 15 persen dan sepertinya pak Beddu kena pajak15 persen dan oknum petugas pemgumpul suruhan desa Siddo JR, "beber Abdullah.
"Kami ini sepertinya ada 8 orang pemilik lahan yang saling berdekatan sawah masing-masing atas nama Ambo Sakka, Lapatti, I Tati, Ratmi, Syamsuddin dan Rasmin, "terang Abdullah.
"Nah adanya pajak15 persen ini terkesan seperti pungli karna baru dilakukan di tahun 2025 dan katanya pajak untuk Desa Siddo, "ujar Beddu menambahkan.
"Kami semua heran dan merasa lucu puluhan tahun kami menggarap bertani di lahan kami bukannya dapat dokumen PBB malah yang kami dapatkan pada panen Agustus-September 2025 lalu yang muncul malah pajak15 persen per orang petani, "tutup Beddu.
Dilain pihak Kepala Dusun Congko Muhammad Zulhamdi
yang di konfirmasi terkait hal ini Jumat (19/9/2025) dalam pesan singkat via WhatsApp mengatakan agar ke kantor Desa Siddo.
"Lansung ke kantor saja pak nanti di jelaskan disana, terkait pihak yg merasa keberatan bisa juga ke kantor desa pak, "pinta Zulhamdi.
Sementara itu Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin SIP MH secara terpisah menanggapi terkait adanya pungutan maupun iuran atau setoran untuk PAD desa yang di lakukan pemerintah Desa dengan persetujuan BPD Desa itu secara aturan dibenarkan.
"Namun tentunya dengan melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan dengan masyarakat Desa dengan Badan Perwakilan Desanya, "ujarnya.
"Contoh salah satu desa yang telah sukses dengan capaian PADnya dan berjalan sesuai dengan peraturan desanya adalah Desa Batupute, "tandasnya.
Di desa Batupute itu melalui musyawarah dengan masyarakat disepakati adanya pajak dari petani yang masuk untuk pendapatan Desa dan nilainya lumayan sehingga dapat membantu kegaiatn-kegiatan pemerintah Desa disana, "kunci Hidayatuddin.