Petani Ganja Diringkus! Operasi Dini Hari Satresnarkoba Pasbar Bongkar Peredaran Narkoba di Nagari Kapa
PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Pria berinisial EG (33), sehari-hari dikenal warga sebagai petani biasa. Namun, di balik sosok tenangnya, ternyata tersimpan aktivitas gelap yang meresahkan: pengedar ganja lintas provinsi.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di kawasan Nagari Kapa, " ujar Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, mewakili Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, Rabu (23/7/2025).
Berbekal informasi yang diterima pada Jumat sore (18/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas target, pukul 18.00 WIB petugas kembali ke Mapolres untuk merancang strategi penangkapan.
Tepat pukul 22.00 WIB, tim bergerak secara senyap menuju lokasi. Target: rumah EG. Dalam operasi senyap yang penuh kehati-hatian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada pukul 00.15 WIB
Penggeledahan dilakukan seketika dengan disaksikan perwakilan warga setempat. Hasilnya? Mengejutkan!
Petugas menemukanSatu bungkus besar ganja yang dibungkus plastik hitam dan dilakban kuning, Satu bungkus besar lainnya, terselip di antara kursi sofa dan dinding teras pondok, Satu plastik ganja dibalut lakban kuning di lantai loteng pondok pelaku, dan Satu unit timbangan digital merek Kenmaster warna putih, diduga digunakan untuk menakar paket ganja,
Saat diinterogasi, EG mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya bersama adik kandungnya yang berinisial AG, yang kini masuk dalam daftar buron Satresnarkoba Pasaman Barat.
"Dari keterangan pelaku, ganja itu didatangkan dari Provinsi Sumatera Utara dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat, " tegas Iptu Andhika.
Atas perbuatannya, EG dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup, hingga pidana mati.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pengejaran terhadap adik kandung pelaku, AG, terus dilakukan secara intensif.
Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkotika. Karena bersama, kita bisa bersihkan kampung dari jeratan barang haram mematikan ini.
(Berry).