Lampung-Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menegaskan bahwa peredaran dan penggunaan senjata api ilegal di Provinsi Lampung merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat sekaligus tantangan besar dalam penegakan hukum.
Menurutnya, senjata api rakitan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Keamanan masyarakat tidak bisa dibangun dengan kekerasan dan senjata api ilegal. Kepatuhan terhadap hukum serta kesadaran bersama untuk menolak penggunaan senjata rakitan adalah kunci terciptanya lingkungan yang damai, ” tegas Benny, Senin (18/8/2025).
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pencegahan melalui operasi terpadu, sosialisasi bahaya senjata api rakitan, serta membuka ruang bagi warga yang ingin menyerahkan senjata secara sukarela.
Polda Lampung Tunjukkan Kinerja Lewat Operasi Sikat Krakatau 2025
Sejalan dengan hal itu, Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan melalui Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar selama 14 hari. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 319 tersangka dari berbagai kasus kriminal serta menyita ratusan barang bukti.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menekankan bahwa Polri berkomitmen memberikan rasa aman sekaligus mengembalikan hak masyarakat. Dalam konferensi pers, ia secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil curian kepada pemiliknya, di antaranya satu unit mobil pick-up milik warga Tanggamus serta sejumlah sepeda motor milik warga Metro, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
“Pengembalian barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Polri untuk memberikan keadilan kepada korban. Kami akan terus bekerja keras agar Lampung menjadi provinsi yang aman dan kondusif, ” ujar Helmy.
Kapolda menambahkan, keberhasilan operasi tidak lepas dari dukungan masyarakat. “Operasi Sikat Krakatau 2025 membuktikan keseriusan Polda Lampung dalam menindak segala bentuk kejahatan. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci menjaga keamanan, ” ungkapnya.
Sejumlah korban pencurian pun menyampaikan apresiasi. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres dan Polda Lampung. Alhamdulillah mobil saya kembali, semoga Polri semakin sukses melindungi masyarakat, ” tutur Heri Juansah, salah satu korban.
Pemetaan Daerah Rawan dan Community Policing
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis potensi kejahatan melalui pemetaan daerah rawan, analisis data kriminalitas, hingga penggunaan teknologi deteksi dini.
“Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting. Keterlibatan warga dalam upaya pencegahan akan memperkuat keamanan lingkungan, ” jelas Indra.
Ia menambahkan, polisi terus meningkatkan profesionalisme melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan diri agar mampu menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks.
“Pencegahan memang utama, tetapi penegakan hukum tetap wajib dilakukan untuk memberi efek jera dan memulihkan keamanan, ” pungkasnya. [Bidhumas/Udin]