Mataram, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan mengamankan 23 tersangka.
Konferensi pers hasil pengungkapan kasus digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini dihadiri Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba beserta jajaran Kasubdit, Kepala Bea Cukai Mataram, Kepala BBPOM Mataram, Kepala Kejati NTB, para tersangka dengan pengacaranya, serta awak media.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj SIK., menjelaskan, dari 12 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 599, 318 gram dan ganja seberat 3.753, 63 gram (3 Kg).
“Selama hampir dua bulan, kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita, ” jelasnya.
Roman juga memaparkan empat kasus menonjol dari total pengungkapan tersebut:
1. 31 Juli 2025, By Pass Lombok Tengah – Subdit 2 mengamankan 3 tersangka berinisial SH, M, dan LAAZ dengan barang bukti ganja seberat 2 Kg.
2. 2 Agustus 2025, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat – Subdit 1 menangkap SA dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 494, 019 gram.
3. 3 Agustus 2025, Pelabuhan Lembar, Lombok Barat – Subdit 1 mengamankan 2 tersangka, MA dan M, dengan barang bukti sabu 92, 273 gram.
4. 12 Agustus 2025, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat – Subdit 1 mengamankan 2 tersangka, YDH dan IKA, dengan barang bukti sabu 1.494, 019 gram (1, 4 Kg) dan ganja 1, 80 gram.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam penindakan maupun pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah NTB, ” tegas Kombes Pol Roman. (Adb)