JEPARA - Euforia ribuan penonton yang memadati Alun-alun Jepara pada konser musik NDX AKA dalam rangka puncak perayaan HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah mendadak tercoreng. Di tengah meriahnya alunan musik, aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi sejumlah pencopet yang beraksi di antara kerumunan.
Polres Jepara memastikan telah mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari komplotan pencopet lintas daerah. Mereka tertangkap tangan saat berusaha menggasak ponsel milik penonton pada Selasa malam (19/8/2025).
Kini, ketujuh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah digelandang ke sel tahanan Mapolres Jepara. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hasil curian, sebuah tas pinggang, hingga kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana mobilitas kelompok tersebut.
Modus: Buat Kericuhan, Lalu Rogoh Saku Penonton
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, pelaku menggunakan modus klasik: membuat kericuhan di tengah penonton untuk mengalihkan perhatian, kemudian satu persatu anggota komplotan menjalankan peran.
“Orang pertama membuat keributan terlebih dahulu, orang kedua mendorong massa agar perhatian teralihkan, lalu eksekutor masuk merogoh saku dan mengambil ponsel korban, ” ungkap AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (21/8/2025).
Tujuh orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30). Menurut polisi, mereka berasal dari Bandung, Jawa Barat, dan telah merencanakan aksi pencurian ini untuk mencari keuntungan sekaligus bersenang-senang.
Barang Bukti: Dari iPhone Hingga Redmi Note
Polisi berhasil mengamankan enam unit ponsel hasil curian, di antaranya satu iPhone 8+ warna emas, Redmi 13X hitam, Oppo A54 warna star blue, Redmi A3 hitam, Oppo A3S merah, dan Redmi Note 11 star blue. Selain itu, sebuah mobil yang digunakan komplotan juga ikut disita sebagai barang bukti.
“Motif mereka sederhana, hasil penjualan ponsel digunakan untuk hura-hura. Tetapi perbuatan mereka jelas sangat merugikan masyarakat, ” tegas AKP Wildan.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan ponsel saat menghadiri konser untuk segera mendatangi Satreskrim Polres Jepara. Hal ini penting agar korban bisa memastikan barang miliknya sekaligus memperkuat proses hukum terhadap para pelaku.
“Kami minta masyarakat yang kehilangan ponsel segera melapor dan datang ke Polres. Jika ponselnya sesuai dengan barang bukti yang diamankan, bisa langsung diurus untuk pengembalian, ” ujar AKP Wildan.
Konser Meriah, Tapi Jadi Pelajaran Waspada
Konser NDX AKA di Jepara yang dihadiri ribuan warga, bahkan disaksikan langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama jajaran bupati dan wali kota se-Jateng, sejatinya berlangsung meriah. Namun, insiden copet ini menjadi catatan penting bagi masyarakat agar tetap waspada meski berada di tengah hiburan yang ramai.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya menjaga keamanan warga, sekaligus memperingatkan bahwa tindak kriminal sekecil apapun tidak akan dibiarkan.
(Humas/Agung)