Agam, Sumbar — Satreskrim Polres Agam berhasil mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta satu unit truk tangki modifikasi dan belasan jerigen berisi solar subsidi.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Agam pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kegiatan patroli itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Saat melintas di kawasan Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa proses pemindahan BBM jenis Bio Solar dari sebuah mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam oranye bernomor polisi BA 9930 TA ke dalam sejumlah jerigen.
Melihat aktivitas tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 13 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar subsidi yang diduga dipindahkan dari tangki kendaraan untuk kemudian diperjualbelikan kembali.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna memperoleh keuntungan pribadi.
“Tim menemukan adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi ke dalam jerigen. Setelah dilakukan penyelidikan, BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mengambil keuntungan, ” ungkap AKP Rinto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial MAS (38), warga Kabupaten Pasaman Barat yang berperan sebagai sopir kendaraan pengangkut, serta SA (28), warga Kecamatan Palembayan yang diduga sebagai penampung atau pembeli BBM subsidi tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Agam bersama barang bukti guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan 13 jerigen berisi Bio Solar, polisi turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diketahui telah dimodifikasi pada bagian tangki minyak untuk mempermudah pengangkutan BBM subsidi.
Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Polres Agam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah hukumnya guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial ilegal, ” tegas AKP Rinto.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.
(Berry)

















































