TASIKMALAYA – Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras).
Dalam operasi Cipta Kondisi atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak Sabtu (6/9/2025) malam hingga Minggu (7/9/2025) dini hari, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah titik di wilayah Kota Tasikmalaya.
Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Cipedes, petugas menyita 106 botol miras berbagai merek dan jenis. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Patroli Maung Galunggung melakukan penyelidikan sejak Sabtu malam hingga Minggu sore, hingga akhirnya menemukan ratusan botol miras tersimpan di dalam rumah.
Barang bukti bersama seorang pria diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi melalui Kasat Samapta AKP Hartono membenarkan penindakan tersebut.
“Pengungkapan miras ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, kami langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ratusan botol miras, ” ujar Hartono kepada wartawan, Senin (8/9/2025) siang.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah dus berisi 9 botol miras yang disembunyikan di semak-semak kawasan Kecamatan Tawang, Senin dini hari.
Penemuan ini bermula saat Tim Maung Galunggung melakukan patroli malam dan mendapat informasi adanya transaksi miras di Jalan Mangin, Kecamatan Bungursari.
Ketika tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga tengah bertransaksi. Namun, keduanya langsung melarikan diri begitu melihat kedatangan polisi, meninggalkan miras di tempat kejadian.
AKP Hartono menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli siang dan malam demi menekan peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
“Kami akan terus melakukan patroli secara intensif demi memberantas peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya, ” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif melaporkan peredaran miras, ” tambahnya.
Sejak Januari hingga September 2025, Polres Tasikmalaya Kota telah menangani 48 kasus tindak pidana ringan (tipiring) serta 52 penyelesaian melalui restorative justice terkait miras, baik terhadap pengedar maupun konsumen, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya.
Hartono mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai keberadaan miras di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran miras di Kota Tasikmalaya, ” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian bersama TNI, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya akan terus menggelar patroli KRYD, terutama pada malam akhir pekan.
“Kami bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan terus melakukan patroli serta cipta kondisi, khususnya di malam Minggu, ” pungkasnya.