Polres Padang Pariaman Tangkap Dua Pencuri Kabel Listrik, Kerugian Capai Rp40 Juta

1 month ago 14

Padang Pariaman, Sumatera Barat – Jajaran Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. 

Dua orang pelaku masing-masing berinisial HA (22) dan AS (23) berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus ini terungkap setelah korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Nan Sabaris pada Minggu (5/10/2025) dini hari.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia mendapat telepon dari Roza Nurfaizah yang mengabarkan bahwa rumah kontrakannya telah dibobol maling.

Saat itu korban sedang berada di Tanah Datar. Ia kemudian segera pulang ke rumah kontrakannya di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto.

Setibanya di lokasi, korban mendapati engsel pintu rumah dalam kondisi rusak, diduga akibat dibuka secara paksa. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa sejumlah kabel listrik berbagai jenis dan ukuran telah hilang.

Kabel Electric Cable Power Cable 450/750V-NYAF 1 Core 25mm⊃2; – warna hitam sepanjang 172 meter, Kabel sejenis warna biru sepanjang 172 meter, dan Electric Cable 600V UL2586 2x16mm⊃2; Shielding Outdoor Cable sepanjang 210 meter. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp40 juta.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawati, S.H., M.H. bersama Kapolsek Nan Sabaris Iptu Defit Irawan, S.H. langsung memimpin penyelidikan di lapangan.

Berbekal keterangan saksi dan hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HA dan AS. Keduanya kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” ungkap AKP Nedrawati.

Dua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Nan Sabaris untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel listrik yang diduga hasil curian.

 “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ” tegas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman.

Polres Padang Pariaman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian di rumah kosong atau bangunan yang sedang tidak berpenghuni.

“Kejadian ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal, ” tutup AKP Nedrawati.


(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |